Kabupaten Kupang Terkini
Dua Personel Polres Kupang Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat
Bripka Iwan diketahui meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI- Dua personel Polres Kupang, Wilayah Hukum Polda NTT yakni, Bripka Iwan Susianto dan Briptu Triara Putri Taslim secara resmi Dipecat dari anggota Polri sesuai surat Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.
Keduanya tidak hadir dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya, Senin (6/1/2025) di lapangan apel Polres Kupang.
Sebagai gantinya dua personel Provost berdiri memegang foto keduanya dan upacara tetap dilaksanakan dengan mencoret foto dua personel bersangkutan.
PTDH Bripka Iwan Susianto berdasarkan surat keputusan nomor Kep/572/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, dengan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bripka Iwan diketahui meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Sementara Briptu Triara Putri Taslim dipecat dengan dua pasal akibat perbuatannya yang merugikan institusi Polri.
Briptu Tiara dipecat dengan surat keputusan nomor Kep/620/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dengan pelanggaran Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Bunyi pasal ini menyebut Briptu Tiara melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian serta juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Polres Kupang Siapkan Tiga Pos, Pastikan Perayaan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 Berjalan Aman
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata meminta agar tidak mencontohi kedua personel yang kena PTDH.
"Sebagai abdi negara, kita harus senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya," tegas Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk memahami jati diri sebagai anggota Polri dan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Mari kita jaga kehormatan dan integritas kita sebagai anggota Polri," pungkasnya.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.