Kabupaten Kupang Terkini

Dua Personel Polres Kupang Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat 

Bripka Iwan diketahui meninggalkan  tugasnya  secara  tidak  sah  dalam  waktu  lebih  dari  30 hari kerja secara berturut-turut.

|
POS-KUPANG.COM/HO
Upacara pemecatan dua personel Polri lingkup Polres Kupang, wilayah Hukum Polda NTT yang melanggar aturan. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen 

POS KUPANG.COM, OELAMASI- Dua personel Polres Kupang, Wilayah Hukum Polda NTT yakni, Bripka Iwan Susianto dan Briptu Triara Putri Taslim secara resmi Dipecat dari anggota Polri sesuai surat Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga. 

Keduanya tidak hadir dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya, Senin (6/1/2025) di lapangan apel Polres Kupang

Sebagai gantinya dua personel Provost berdiri memegang foto keduanya dan upacara tetap dilaksanakan dengan mencoret foto dua personel bersangkutan. 

PTDH Bripka Iwan Susianto berdasarkan surat keputusan nomor Kep/572/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, dengan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 

Bripka Iwan diketahui meninggalkan  tugasnya  secara  tidak  sah  dalam  waktu  lebih  dari  30 hari kerja secara berturut-turut. 

Sementara Briptu Triara Putri Taslim dipecat dengan dua pasal akibat  perbuatannya yang merugikan institusi Polri. 

Briptu Tiara dipecat dengan surat keputusan nomor Kep/620/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dengan pelanggaran Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 

Bunyi pasal ini menyebut Briptu Tiara melakukan  perbuatan  dan  berperilaku  yang  dapat  merugikan  dinas Kepolisian serta juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: Polres Kupang Siapkan Tiga Pos, Pastikan Perayaan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 Berjalan Aman

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata meminta agar  tidak mencontohi kedua personel yang  kena PTDH. 

"Sebagai abdi negara, kita harus senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya," tegas Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk memahami jati diri sebagai anggota Polri dan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

"Mari kita jaga kehormatan dan integritas kita sebagai anggota Polri," pungkasnya.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved