AKP Mariana Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Anggota Polri
AKP Mariana terlibat dalam kasus dugaan penyuapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi Polri.
Mariana terlibat dalam kasus dugaan penyuapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKP Mariana terjadi setelah majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membacakan putusan pada Jumat (7/2/2025) malam.
AKP Mariana dinilai melakukan perbuatan tercela dalam menangani perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
“AKP M (Mariana) PTDH,” ungkap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025).
Setelah mendapatkan putusan itu, AKP Mariana menyatakan banding.“Yang bersangkutan banding,” ujar Anam.
AKP Mariana bukan satu-satunya pelanggar yang dijatuhi sanksi pemecatan dalam sidang KKEP.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria juga menerima putusan PTDH.
Adapun mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Novian Dimas, serta mantan Kasat Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun.
Keduanya juga dilarang untuk kembali bertugas di satuan Reserse.
Sama seperti AKP Mariana, keempat pelanggar dalam kasus dugaan penyuapan untuk menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur ini juga mengajukan banding.
Diberitakan sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.
Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Novian Dimas, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.
Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.
Alsan Sanda, Anggota Polda NTT yang Berkiprah di Liga 1 Indonesia |
![]() |
---|
Dua Personel Polres Kupang Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polri Batal Pecat Ipda Rudy Soik |
![]() |
---|
Direktur Lemkapi Edi Hasibuan: Polda NTT Punya Alasan Kuat PTDH Ipda Rudy Soik |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda NTT Jabarkan Rentetan 7 Laporan dan Sejumlah Kasus, Sebabkan PTDH Ipda Rudy Soik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.