Rudy Soik Batal Dipecat

BREAKING NEWS: Polri Batal Pecat Ipda Rudy Soik

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membatalkan pemecatan Ipda Rudy Soik yang dilakukan oleh Polda NTT

|
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Ipda Rudy Soik 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membatalkan pemecatan Ipda Rudy Soik yang dilakukan oleh Polda NTT ( Nusa Tenggara Timur ).

Informasi ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (27/12).

Menurut Habiburokhman, Polri sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI batal menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) terhadap anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik.

"Kami sudah mendapat konfirmasi, Ipda Rudy Soik ini kan yang tadinya akan di-PTDH-kan karena menginfokan soal (kasus) BBM ilegal," kata Habiburokhman.

"Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terahdap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH (oleh Polri)," tambahnya.

Terpisah, Ipda Rudy Soik mengaku sudah mendapat informasi terpakit pembatalan pemecatan dirinya.

"Saya dapat informasi dari Komisi III DPR RI. Namun telegram saya belum dapat," kata Ipda Rudy Soik saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat petang.

Baca juga: Elus Kepala Rudy Soik Usai Rapat di DPR, Kapolda NTT: Saya Sayang Kamu, Jadi Polisi yang Baik

Ia menyebut keputusan Kapolri sebagai kado Natal 2024. "Saya dipulihkan, Ini kado Natal untuk saya," ucapnya.

Ipda Rudy Soik menyampaikan terima kaish kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolri. Terima kasih juga kepada Komisi III DPR RI karena sudah mau mendengar aspirasi saya pribadi dan masyarakat NTT," ucap Ipda Rudy Soik.

Mantan KBO Reksrim Polresta Kupang Kota ini mengaku saat ini sedang berada di Kupang.

Sejak ada keputusan pemecatan oleh Polda NTT pada Agustus 2024, Ipda Rudy Soik tetap berkantor.

"Saya tetap masuk kantor seperti biasa, sebagai staf di Polda," ujarnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved