Berita Timor Tengah Utara
Dugaan Tipikor Dana Desa Nainaban, Tim Penyidik Kejari TTU Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Penetapan tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Desa Nainaban, Tim Penyidik Kejari TTU Dalami Keterlibatan Pihak Lain.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara akan terus melakukan pendalaman pasca penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban, Milikhior Haekase. Pendalaman ini dilakukan untuk menggali lebih jauh tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
Demikian disampaikan Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurutnya, perihal penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Nainaban ini masih ditelusuri lebih jauh. Pasalnya proses pengusutan kasus tersebut sedang berjalan.
Baca juga: Kerugian Keuangan Negara Dana Desa Nainaban Tembus Rp 1 Miliar Lebih
"Kita lihat saja ke depan nanti. Karena prosesnya sementara berjalan,"ujarnya.
Dikatakan Andrew, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban mencapai Rp1.130.022.343,28. Angka inj berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten TTU.
Kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Nainaban ini, kata Andrew, berasal dari sejumlah persoalan dan temuan terjadi di lapangan.
Tim Penyidik Kejari TTU menemukan adanya sejumlah pekerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari dana desa yang tidak tuntas dikerjakan. Selain itu, ditemukan adanya dugaan pertanggungjawaban fiktif dan pengurangan volume pekerjaan fisik di lapangan.
Andrew mengatakan, penetapan tersangka kasus Dana Desa Nainaban, Milikhior Haekase berdasarkan sejumlah tindakan Tim Penyelidik dan Penyidik Kejari TTU. Tidak hanya itu, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti kuat dan keterangan sejumlah saksi.
Menurutnya, yang bersangkutan disangka melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2017-2019. Penetapan tersangka ini telah melalui proses dan prosedur yang tepat.
Baca juga: Tim Penyidik Kejari TTU Pastikan Penetapan Tersangka Kasus Dana Desa Nainaban Sesuai Bukti Kuat
Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten TTU dan juga temuan dari Tim Penyidik Kejari TTU.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Desa Nainaban periode 2014-2019, Milikhior Haekase ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Senin, 28 Oktober 2024. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri TTU.
Penetapan tersangka ini berlangsung di Kantor Kejari TTU. Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang bersangkutan dikenakan rompi orange dan diborgol oleh Tim Penyidik Kejari TTU.
Ia kemudian digelandang ke Rutan Kelas IIB Kefamenanu oleh Tim Penyidik Kejari TTU untuk ditahan. Tersangka kasus dugaan Tipikor ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya dan Kasie Intel S. Hendrik Tiip. (*)
Berita Timor Tengah Utara
Dugaan Tipikor Dana Desa Nainaban
Tim Penyidik Kejari TTU
Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Dana Desa Nain
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
berita pos kupang hari ini
Pelaku Lempar Simon Hingga Meninggal di Desa Fatumtasa-TTU karena Hendak Bacok Ayahnya |
![]() |
---|
Tim Dosen Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Letmafo TTU |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Desa Nonotbatan TTU Divonis 1,10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hari Juang TNI AD, Kodim 1618/TTU Gelar Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Dandim 1618/TTU Titip Pesan Penting kepada Prajurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.