Pilkada Sumba Barat

Lewat Tenggang Waktu, PHPU Bupati Sumba Barat Tidak Diterima MK

MK tidak dapat menerima permohonan PHPU Bupati Sumba Barat yang dimohonkan Agustinus Niga Dapawole.

Editor: Alfons Nedabang
HUMAS MK/BAYU
SIDANG - Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan PHPU Bupati Sumba Barat di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). 

Atas dasar dalil tersebut, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada KPU Sumba Barat agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada KPU Sumba Barat agar memperbaiki DPT yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi (MK). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved