Pilkada Sumba Barat Daya
Bukti Tak Meyakinkan, MK Hentikan PHPU Bupati Sumba Barat Daya
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan pasangan Fransiskus Marthin Adilalo-Jeremia Tanggu.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Nomor Urut 2 Fransiskus Marthin Adilalo-Jeremia Tanggu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Bupati Sumba Barat Daya.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pertimbangan Mahkamah, dalil terkait dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) tidak didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan telah terjadinya pelanggaran.
Mahkamah juga tidak menemukan fakta pemilih mendukung pasangan calon tertentu, dari bukti Pemohon terkait dalil ketidaknetralan kepala desa dan aparat desa.
Karenanya, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan.
Dalam Pilkada Sumba Barat Daya Pemohon meraih 66.554 suara dan pasangan calon nomor urut 1 sebagai Pihak Terkait mendapatkan 74.559 suara. Artinya terdapat selisih 8.005 suara atau 5,3 persen.
Baca juga: Adilalo-Jeremia Tanggu Persoalkan Pengaruh Mantan Bupati di Pilkada Sumba Barat Daya
"Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan," ujar Arsul Sani.
"Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus," sambungnya.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Nomor Urut 1 Ratu Ngadu Bonnu Wulla-Dominikus Alphawan Rangga Kaka didalilkan diuntungkan karena memiliki hubungan kekeluargaan dengan bupati Kabupaten Sumba Barat Daya periode sebelumnya.
Hubungan kekeluargaan tersebut diduga masih sangat berpengaruh untuk menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mendukung pasangan calon nomor urut 1
Pengaruh selanjutnya, terdapat dugaan pengerahan camat Kecamatan Tambolaka, Kecamatan Wewewa Tengah, Kecamatan Wewewa Barat, Kecamatan Wewewa Selatan, Kecamatan Kodi Utara, dan Kecamatan Kodi melakukan penyortiran kartu tanda penduduk (KTP) sesuai afiliasi pilihan kepada pasangan calon tertentu.
Dalam hal ini KTP pendukung pasangan calon nomor urut 2 ditahan atau tidak dibagikan.
Artikel ini dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi (MK). (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.