Pilkada Sumba Barat
Lewat Tenggang Waktu, PHPU Bupati Sumba Barat Tidak Diterima MK
MK tidak dapat menerima permohonan PHPU Bupati Sumba Barat yang dimohonkan Agustinus Niga Dapawole.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Bupati Sumba Barat Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agustinus Niga Dapawole dan John Lado Bora Kabba.
Putusan Nomor 124/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 124/PHPU.BUP-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Bedasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, PHPU Kada dapat diajukan ke MK paling lambat tiga hari terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sehingga, eksepsi Termohon berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan oleh Mahkamah disebutkan beralasan menurut hukum.
Baca juga: Bukti Tak Meyakinkan, MK Hentikan PHPU Bupati Sumba Barat Daya
Selain itu, Arsul menuturkan bahwa oleh karena permohonan Pemohon tersebut melewati tenggang waktu pengajuan permohonan Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum, pokok permohonan, ataupun hal-hal lain.
Bahkan, Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain selain eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
“Berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.
PHPU Bupati Sumba Barat Dalilkan DPT Tanpa NIK
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Sumba Barat melanggar hak pilih masyarakat saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Tahun 2024.
Menurut Pemohon, KPU Sumba Barat telah meniadakan hak pilih atau partisipasi masyarakat terpencil dengan meniadakan TPS-TPS yang terjangkau.
Bahkan, menurut Pemohon peniadaan TPS di wilayah masyarakat terpencil tersebut merupakan suatu tindakan KPU Sumba Barat yang dengan sengaja menurunkan tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Sumba Barat.
Hal ini dikarenakan implikasi atas peniadaan TPS di wilayah masyarakat terpencil tersebut, menurut Pemohon masyarakat terpencil yang mempunyai hak pilih akhirnya enggan menggunakan haknya dalam pemungutan suara.
Bahkan, Pemohon membuktikan bahwa partisipasi pemilih dalam Pilkada Sumba Barat hanya sekitar 66 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 96.835 pemilih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.