Kota Kupang Terkini

Polisi di Kupang Mediasi Pemilik Ternak dengan Warga Alak

Anggota Bhabinkamtibmas bersama lurah, ketua RT memediasi pemilik ternak dan sejumlah warga di Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO.ISTIMEWA
ILUSTRASI TERNAK BABI - Anggota Bhabinkamtibmas bersama lurah dan ketua RT 20/RW 07 memediasi pemilik ternak dan sejumlah warga di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Ilustrasi ternak babi. 

POS-KUPANG.COM – Anggota Bhabinkamtibmas bersama lurah dan ketua RT 20/RW 07 memediasi pemilik ternak dan sejumlah warga di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Mediasi itu dilakukan sehubungan adanya laporan sejumlah warga di Kelurahan Fatufeto terhadap seorang tetangga ke polisi.

Pasalnya, mereka merasa tidak nyaman dengan aroma kotoran ternak yang menyebar di lingkungan mereka. 

"Warga yang dilaporkan itu tinggal di RT 20/RW 07, Jalan Tifa, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak," ujar Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung pada hari Kamis (30/1/2025). 

Aldinan menjelaskan laporan tersebut disampaikan kepada Bhabinkamtibmas Fatufeto, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Boby Andrian, pada  27 Januari 2025. 

Setelah menerima laporan, anggota Bhabinkamtibmas menuju lokasi untuk melakukan mediasi. 

"Anggota Bhabinkamtibmas bersama dengan lurah dan ketua RT 20/RW 07 langsung menuju ke rumah pemilik ternak tersebut," kata Aldinan. 

Dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan keluhan warga mengenai kandang babi yang menimbulkan aroma tidak sedap yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. 

Bhabinkamtibmas, bersama lurah dan ketua RT serta RW, meminta pemilik ternak menutup septic tank dengan cor beton dan menjaga kebersihan kandang. 

Baca juga: Kadisnak Sumba Barat Imbau Waga, Perketat Biosekuriti Untuk Mencegah Virus ASF Serang Ternak Babi

"Pemilik ternak menyetujui usulan tersebut, dan proses mediasi ini berjalan dengan aman dan lancar," tambahnya. 

Aldinan menilai kegiatan mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Fatufeto merupakan langkah positif dalam menjaga perdamaian dan keamanan masyarakat. 

"Saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Bhabinkamtibmas Fatufeto, bersama dengan pemerintahan setempat. Ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya berfungsi sebagai pelindung hukum, tetapi juga sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat," ujarnya. 

Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah yang muncul, terutama terkait pemeliharaan ternak yang dapat mengganggu kenyamanan warga. 

Baca juga: Aparat Polres Sumba Barat NTT Gagalkan Upaya Penjualan Ternak Babi Diduga Terinfeksi ASF

Aldinan berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya preventif demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga Kota Kupang. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aroma Kotoran Ternak Mengganggu Kenyamanan, Warga di Kupang Lapor Polisi",

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved