Rote Ndao Terkini
Berkas Perkara Tindak Pidana Kekerasan Anak yang Ditangani Polsek Pantai Baru P21
Polsek Pantai Baru kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan berkas perkara kasus tindak pidana kekerasan anak di bawah umur yang ditangani penyidik Polsek Pantai Baru sudah lengkap atau P21.
Polsek Pantai Baru kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Jumat (31/1/2025).
Penyerahan tahap II ini dilakukan oleh Wakapolsek Pantai Baru, Iptu I Gede Putu Parwata, Ps Kanit Reskrim, Aipda Jefri Kapitan dan Banit Reskrim, Briptu Juan Eoh. Tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU, Ajun Jaksa Madya Immanuel Pasaribu.
Iptu I Gede Putu Parwata menyebut, tersangka JP dilaporkan WAM dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan laporan polisi nomor: LP/ B/25/VI/2024/SPKT/SEK PANBAR/RES RND/POLDA NTT, tertanggal 5 Juni 2024.
Baca juga: Hingga Juli 224, DP3AP2KB Sumba Barat Daya Tangani 7 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan
Sementara tersangka lainnya inisial AS dilaporkan oleh EB sesuai laporan polisi nomor : LP/B/58/XII/2024/SPKT/SEK Panbar/Res RND/Polda NTT tertanggal 20 Desember 2024 perihal kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
Selain kedua tersangka, penyidik Unit Reskrim Polsek Pantai Baru juga menyerahkan barang bukti berupa satu baju seragam sekolah berwarna putih, satu celana panjang seragam sekolah SMA berwarna abu-abu, satu baju kaos oblong berwarna biru dan satu celana kain berwarna putih.
Dikatakan Iptu Gede Parwata, tersangka JP disangkakan pasal 80 ayat (1), juncto pasal 76C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao melalui surat nomor B-71 / N.3.23.3 /Eku.1 /01 /2025 tanggal 24 Januari 2025," ucap Iptu Gede Parwata.
Selanjutnya terhadap tersangka AS diganjal pasal 351 ayat (1) KUHP dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao melalui surat nomor B-78 /N.3.23.3 /Eku.1 /01/ 2025 tanggal 30 Januari 2025.
"Kedua tersangka diserahkan dalam keadaan sehat beserta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan," cetus Iptu Gede Parwata.
Baca juga: Peran Orang Tua dan Pola Asuh Kunci Mitigasi Kekerasan Anak
Ia mengemukakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dalam penanganan tindak pidana oleh Polsek Pantai Baru menunjukan keseriusan Polri dalam menangani setiap laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban tindak pidana.
"Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku dan memberikan efek jera juga meningkatkan kepercayaan masyarakat akan setiap penanganan tindak pidana oleh Polri," tukas Iptu Gede Parwata.(rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.