Berita Nasional
Peran Orang Tua dan Pola Asuh Kunci Mitigasi Kekerasan Anak
Jika orang tua sering melakukan kekerasan, maka anak akan menganggap bahwa kekerasan adalah hal yang wajar.
Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Apolonia Matilde Dhiu
POS-KUPANG.COM - Kekerasan anak merupakan isu serius yang perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut bahwa peran orang tua dan pola asuh menjadi kunci mitigasi kekerasan terhadap anak.
Karenanya, Kemendikbudristek pun menerbitkan Peraturan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah.
"Peran orang tua dan pola asuh sangat penting. Saat ini parenting menjadi pekerjaan besar, di tengah isu perceraian yang tinggi, beban ekonomi, hingga tingkat pendidikan orang tua yang rendah," ujar Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Negara Hadir Atasi Darurat Kekerasan Anak’, Senin, 13 November 2023.
Menurutnya, fokus untuk mitigasi kasus kekerasan terhadap anak seharusnya ada pada peran orang tua dalam mendidik anak. Orang tua perlu memberikan pendidikan karakter kepada anak sejak dini sehingga mampu menghargai diri sendiri dan orang lain, serta tidak boleh melakukan kekerasan.
Baca juga: Nama Frans Seda Tidak Ada Dalam Daftar Penetapan Pahlawan Nasional 2023
Di samping itu, orang tua juga harus menjadi role model bagi anak-anaknya. Orang tua harus menunjukkan perilaku yang baik dan tidak melakukan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal.
Jika orang tua sering melakukan kekerasan, maka anak akan menganggap bahwa kekerasan adalah hal yang wajar.
"Orang tua, sebagai produk masa lalu, memiliki peran besar dalam membentuk karakter anak," kata Chatarina.
Di samping itu, dia menambahkan, Permendikbud No 46/2023 juga mencakup penguatan definisi kekerasan anak dan transformasi peran satuan tugas (satgas) di daerah. Satgas yang sebelumnya bersifat ad hoc kini menjadi lebih terstruktur dan permanen.
Di tingkat sekolah, satgas lebih diuraikan bahkan melibatkan pembentukan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Upaya ini juga didukung dengan pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk implementasi yang lebih efektif.
“Namun, untuk mencapai hal ini, tantangan seperti perbedaan pandangan dari berbagai daerah dan budaya harus diatasi. Guru-guru, sebagai agen perubahan, juga perlu mendapatkan dukungan dalam mengubah mindset mereka,” imbuhnya.
Dia menekankan, mitigasi kekerasan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau sekolah, tetapi melibatkan semua pihak, terutama peran vital orang tua dalam membentuk karakter anak. Diharapkan, melalui upaya bersama, kekerasan anak dapat dicegah dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
Baca juga: Ayu Ting Ting Panggil Betrand Peto di Konser Hari Patah Hati Nasional, Sang Biduan Akui Kuat Dicerca
Gunung Es Kekerasan Anak Dalam forum yang sama, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan kementerian bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga tahun melakukan survei nasional.
Data dari survei pada 2021 dan 2018 menunjukkan tren penurunan jumlah kasus kekerasan anak, meskipun secara keseluruhan angkanya masih mencapai puluhan juta.
Sitepu mengatakan, kasus kekerasan pada anak yang terlihat selama ini seperti fenomena puncak gunung es, dimana secara keseluruhan masalah kekerasan anak di Indonesia tak muncul ke permukaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.