PPPK 2024

Mohon Maaf, PPPK Paruh Waktu 2024 Tak Bisa Dapat THR Idul Fitri, Ini Alasannya

Mohon Maaf, Honorer R2 da R3 yang jadi PPPK Paruh Waktu 2024 tak bisa dapat THR Idul Fitri, Ini Alasannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Jessi Carina
Sejumlah guru honorer mengadu soal nasib mereka yang tidak kunjung diangkat sebagai CPNS kepada Komisi E DPRD DKI, Selasa (10/1/2017) - Mohon Maaf, PPPK Paruh Waktu 2024 Tak Bisa Dapat THR Idul Fitri, Ini Alasannya. 

Akan tetapi ada pembeda terkait status PPPK yang nantinya diterima oleh honorer yang mengikuti seleksi PPPK.

Jika honorer R2 dan R3 (yang terdaftar di database BKN) dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 1 maka akan diangkat menjadi ASN penuh waktu.

Penetapan NIP PPPK 2024 diambil ketika peserta lulus mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) dan terverifikasi.

Sedangkan honorer yang tidak lulus atau tidak dapat mengisi kebutuhan formasi yang dilamar maka tetap berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Melalui Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 tahun 2025 menjelaskan mekanisme PPPk paruh waktu untuk honorer yang tidak lulus seleksi pengadaan CASN.

Berdasarkan Diktum Kelima menyatakan bahwa honorer terdaftar BKN yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap 1 maka bisa diangkat menjadi tenaga ASN paruh waktu.

"Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan, sebagai berikut.

1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan," bunyi Diktum Kelima KepmenPAN RB No 16 Tahun 2025.

Jika honorer sudah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu maka tetap mendapatkan hak yang sama dengan penuh waktu, salah satunya terkait gaji pokok dan tunjangan yang diterima.

THR merupakan salah satu bagian dari tunjangan PPPK yang diberikan maksimal 10 hari menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Tunjangan ini disalurkan satu tahun sekali dan dibayarkan dengan nominal satu bulan gaji.

Berdasarkan Diktum ke-19, honorer akan mendapatkan gaji dengan nominal yang disesuaikan dengan besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten Kota) yang berlaku di masing-masing daerah.

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi Diktum 19 KepmenPAN RB Nomor 16 tahun 2025.

Jika honorer resmi diangkat PPPK paruh waktu maka hak THR juga akan diterima menjelang Hari Raya Idul Fitri. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved