PPPK 2024
Mohon Maaf, PPPK Paruh Waktu 2024 Tak Bisa Dapat THR Idul Fitri, Ini Alasannya
Mohon Maaf, Honorer R2 da R3 yang jadi PPPK Paruh Waktu 2024 tak bisa dapat THR Idul Fitri, Ini Alasannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Hari Raya Idulfitri 2025 jatuh pada 31 Maret 2025.
Selain perayaannya yang ditunggu Umat Islam, ada hal lain yang tak kalah dinantikan yakni tunjagan hari raya ( THR ).
Khusus untuk ASN,THR seperti bersifat wajib.
Namun tidak semua ASN bisa mendapatka THR Idul Fitri 2025.
Kelompok ASN yang disebut tidak mendapat THR Idul Fitri 2025 yakni mereka yang berstatus PPPK Paruh Waktu 2024.
PPPK Paruh Waktu 2024 merupakan ASN yang berasal dari Honorer R2 dan R3 yang tidak lolos seleksi PPPK 2024.
Baca juga: Pemprov NTT Siapkan Rp 78 Miliar Bayar THR dan Gaji ke-13 bagi 15 Ribu ASN
Bukan karena statusnya, tetapi karena waktu pemberian THR Idulfitri 2025, PPPK Paruh Waktu 2024 belum dilantik.
Sesuai jadwal yang ditetapkan BKN, Pengusulan NIP honorer yang lulus seleksi PPPK tahap 1 tanggal 1-28 Februari 2024.
Sedangkan untuk honorer yang diangkat paruh waktu pada tanggal 1-31 Juli 2025
Karena Honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu baru bisa menerima THR Idul Fitri pada tahun berikutnya.
Ketentuan THR
Honorer yang diangkat PPPK juga dipastikan akan mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah resmi merumuskan dan menetapkan regulasi terkait pemberian gaji tenaga ASN khususnya.
Sebagai informasi, KemenPAN RB tengah bersiap untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Honorer yang terdaftar di BKN dan mengikuti seleksi PPPK baik tahap 1 dan 2 akan mendapatkan peluang besar diangkat menjadi tenaga ASN.
Baca juga: Kepala BKD NTT Buka Suara Terkait Penolakan PPPK Paruh Waktu
Akan tetapi ada pembeda terkait status PPPK yang nantinya diterima oleh honorer yang mengikuti seleksi PPPK.
Jika honorer R2 dan R3 (yang terdaftar di database BKN) dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 1 maka akan diangkat menjadi ASN penuh waktu.
Penetapan NIP PPPK 2024 diambil ketika peserta lulus mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) dan terverifikasi.
Sedangkan honorer yang tidak lulus atau tidak dapat mengisi kebutuhan formasi yang dilamar maka tetap berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Melalui Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 tahun 2025 menjelaskan mekanisme PPPk paruh waktu untuk honorer yang tidak lulus seleksi pengadaan CASN.
Berdasarkan Diktum Kelima menyatakan bahwa honorer terdaftar BKN yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap 1 maka bisa diangkat menjadi tenaga ASN paruh waktu.
"Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan, sebagai berikut.
1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan," bunyi Diktum Kelima KepmenPAN RB No 16 Tahun 2025.
Jika honorer sudah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu maka tetap mendapatkan hak yang sama dengan penuh waktu, salah satunya terkait gaji pokok dan tunjangan yang diterima.
THR merupakan salah satu bagian dari tunjangan PPPK yang diberikan maksimal 10 hari menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Tunjangan ini disalurkan satu tahun sekali dan dibayarkan dengan nominal satu bulan gaji.
Berdasarkan Diktum ke-19, honorer akan mendapatkan gaji dengan nominal yang disesuaikan dengan besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten Kota) yang berlaku di masing-masing daerah.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi Diktum 19 KepmenPAN RB Nomor 16 tahun 2025.
Jika honorer resmi diangkat PPPK paruh waktu maka hak THR juga akan diterima menjelang Hari Raya Idul Fitri. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.