Berita NTT
BPJS Ketenagakerjaan- Ombudsman RI Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Informal di NTT
iuran tersebut bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan keberadaan skema penerima bantuan iuran (PBI).
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman Republik Indonesia terus mendorong optimalisasi penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal.
"Untuk itu Ombudsman RI akan segera menyerahkan hasil kajian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal rentan seperti petani, nelayan dan UMKM," ucap Pimpinan Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng saat kegiatan diskusi publik di Kantor Bupati Manggarai Barat, Kamis, 7 November 2024.
Pada kesempatan itu, Robert Jaweng sekaligus menyerahkan hasil evaluasi dan kajian sistematik kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Barat, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan kelompok pekerja informal dan pekerja rentan tidak dapat memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang NTT Selasa 19 November 2024 KMP Ile Labalekan Kupang-Kalabahi PP
Salah satunya adalah disharmonisasi regulasi di tingkat pusat dan daerah. Kebijakan pemerintah pusat seperti Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 telah mengatur optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker), namun banyak daerah belum memiliki regulasi yang kuat untuk mendukungnya.
"Isunya memang di tingkat regulasi dan untuk skala nasional secara umum sebenarnya sudah komprehensif, namun di tingkat daerah, tidak banyak provinsi/kabupaten/kota punya regulasi," lanjutnya.
Meskipun Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat saat ini sudah ada, namun masih bersifat umum, karena itu ke depan diharapkan Kabupaten Manggarai Barat segera menyusun Perbup terkait pengalokasian dana bagi para pekerja rentan seperti petani, nelayan dan pekerja informal lainnya sehingga payung hukumnya jelas.
Secara nasional diketahui klasifikasi pekerja informal mendominasi status pekerja di Indonesia. Sekitar 59,17 persen dari jumlah pekerja di Indonesia atau 84,13 juta penduduk merupakan pekerja informal atau dalam sistem jaminan sosial pekerja informal dikategorikan sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Dalam klasifikasi tersebut, profesi petani dan nelayan merupakan profesi yang paling rentan terhadap risiko sosial-ekonomi seperti penyakit hingga kematian akibat kerja, kecelakaan kerja, hingga kesulitan ekonomi di masa tua.
Mirisnya, dalam situasi ringkih demikian, sebagian besar petani dan nelayan justru belum tersentuh skema jaminan sosial ketenagakerjaan. Baru sekitar 2 juta jiwa atau 6,9?ri jumlah petani se-Indonesia yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan jumlah BPU dari profesi nelayan baru mencapai 491 ribu jiwa atau 38,7?ri jumlah nelayan yang ada di Indonesia.
Merespon hasil kajian tersebut, Sekda Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo mengucapkan terima kasih atas evaluasi dan kajian Ombudsman terkait optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sudah sejalan dengan program Pemda dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Saran dari Ombudsman pemda harus menyiapkan regulasi secara spesifik khususnya pendataan pekerja informal yang nantinya akan dicover oleh pemerintah daerah. Tahun depan kami akan meningkatkan kuota pekerja-pekerja informal yang rentan melalui APBD, kalau tahun ini kita sudah siapkan 1.000 pekerja, tahun depan kita harapkan bisa jauh dari pada ini,” ucap Sodo.
Temuan Ombudsman di beberapa daerah menunjukkan masih banyak masyarakat khususnya pekerja informal yang terhambat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diakibatkan faktor kemampuan ekonomi (ability to pay), hal ini ditengarai lantaran pekerja informal atau pekerja mandiri tidak terikat dengan perusahaan tempat bekerja (pemberi upah) sehingga cenderung rentan menjadi peserta tidak aktif.
Oleh karena itu, Ombudsman RI akan merekomendasikan kepada pemerintah agar pekerja informal rentan seperti petani dan nelayan yang kesulitan membayar iuran tersebut bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan keberadaan skema penerima bantuan iuran (PBI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.