Manggarai Barat Terkini
Polisi Amankan Puluhan Kapal Tak Berizin di Perairan Labuan Bajo Manggarai Barat NTT
Mereka resah karena tangkapannya berkurang akibat masuknya puluhan kapal penangkap ikan dari luar daerah yang beroperasi
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Aparat kepolisian mengamankan 23 unit kapal yang selama ini diduga melakukan ilegal fishing di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Puluhan kapal itu diamankan saat patroli yang dilakukan oleh Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT dan Satpolairud Polres Manggarai Barat di perairan Golo Mori.
"Benar kami mengamankan 23 unit kapal nelayan berbagi ukuran. Saat diamankan, mereka tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku. Surat itu harus ada jika ingin sah menangkap ikan," kata Kasat Polairud Polres Mabar AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Jumat 24 Januari 2025.
Adapun rincian kapal yang diamankan petugas yakni kapal angkut ikan dan kapal tangkap ikan. Sebagian kapal yang diamankan berasal dari luar wilayah Manggarai Barat.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Labuan Bajo Manggarai Barat NTT Jarang Terungkap
"Ada 4 unit kapal angkut ikan, yakni 3 unit kapal berasal dari Bima, NTB, 1 unit kapal berasal dari Manggarai. Kemudian ada 19 unit kapal tangkap ikan, terdiri dari 8 unit kapal dari Manggarai, 2 unit kapal dari Manggarai Timur, 1 unit kapal dari Ngada dan 8 unit kapal dari Manggarai Barat," jelasnya.
Dimas mengatakan pihaknya mendapatkan laporan keberadaan kapal-kapal tersebut dari nelayan di Kampung Soknar, Desa Golo Mori yang resah dengan adanya kapal ilegal tak dikenali di perairan setempat.
"Mereka resah karena tangkapannya berkurang akibat masuknya puluhan kapal penangkap ikan dari luar daerah yang beroperasi di perairan itu tanpa memiliki izin resmi," jelas mantan penyidik Ditpolairud Polda NTT itu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, kata Dimas, para kapten kapal tersebut tidak dikenakan sanksi pidana melainkan sanksi administratif.
Menurutnya itu dengan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
"Penerapan sanksi administratif ini merupakan perwujudan keadilan restoratif. Para nelayan diarahkan untuk mengurus surat-surat izin yang telah kedaluwarsa maupun yang belum ada sama sekali di instansi terkait," ujarnya.
Polisi juga mengimbau para nelayan untuk beroperasi sesuai izin yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran saat melaut dan memastikan nelayan mematuhi kebijakan dan aturan pemerintah.
"Kita berikan peringatan agar para nelayan dari luar daerah untuk kembali ke wilayahnya dan diharapkan segera mengurus dokumen kelengkapan kapal tersebut. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran, kami akan tindak tegas," tegasnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.