Manggarai Barat Terkini

Kasus Kekerasan Seksual di Labuan Bajo Manggarai Barat NTT Jarang Terungkap

Kita tidak sedang cari kuantitas dari setiap masalah sosial tidak. Tetapi nilai keadilan yang mau kita capai ini kira-kira bagaimana

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Ilustrasi kekerasan pada perempuan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Laporan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) fluktuatif dalam kurun dua tahun terakhir.

Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan atau yang juga disebut Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) SSpS Flores Barat Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak, mencatat sepanjang 2024 ada 9 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mereka dampingi. Dari jumlah itu hanya sedikit yang berujung proses hukum.

Koordinator JPIC SSpS Flores Barat Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Suster Frederika Tanggu Hana, SSpS mengungkapkan, akses keadilan sulit dijangkau korban dan keluarga.

"Di tahun 2024 kasus di Manggarai Barat 20, yang kami JPIC dampingi ada 9 kasus. Dari 9 itu yang sudah ada putusan pengadilan hanya 1 kasus, selebihnya belum," kata Frederika, belum lama ini.

Baca juga: Anggota KPPS di Manggarai Barat Kembali Ditetapkan Tersangka

Biarawati Katolik yang akrab disapa Suster Rita itu mengungkapkan akses mendapatkan keadilan pun tidak mudah.

Para korban kekerasan dan keluarga harus melalui proses yang panjang dan berliku, bahkan jalan buntu.

Sejumlah kasus kekerasan seksual kerap terhenti di tingkat penyelidikan karena polisi beralasan tak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukumnya.

Padahal, di masyarakat kasus-kasus kekerasan seksual terus terjadi, menambah deretan korban yang mencari keadilan.

Penegakkan hukum dinilai lamban dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak. Proses hukum yang bertele-tele, katanya, membuat korban harus menunggu tanpa ketidakpastian, hingga putus asa.

"Ada satu kasus kekerasan seksual sudah terjadi sejak Juli 2024. Korbannya anak di bawah umur, sayangnya sampai hari ini kami tidak tahu sudah sampai di mana penanganan kasusnya. Ada isu beredar bahwa kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan, dan itu disayangkan sekali," ungkapnya.

"Sebenarnya kasus seperti ini dan kita mengetahui bahwa ada penyelesaian kekeluargaan itu bisa dilaporkan, pihak-pihak yang melakukan perdamaian itu. Karena secara hukum itu dilarang, harus pakai hukum positif. Ini keluarga korban sendiri yang menyampaikan ke kami," tambahnya.

Suster Rita menyebut ada sejumlah kasus lainnya yang penanganannya oleh Polres Manggarai Barat mandek. Dalam beberapa kasus, meskipun sudah dilaporkan kepada kepolisian, pelaku sulit diproses hukum.

Menurut Rita, keadilan harusnya tidak pandang bulu. Artinya tanpa pandang bulu ia menancapkan pedang keadilan bagi siapa saja yang membutuhkan.

Kalaupun kasusnya dihentikan polisi dengan alasan tidak cukup bukti, ia mohon itu disampaikan kepada korban dan keluarga, agar mereka tak menunggu dalam ketidakpastian.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved