NTT Terkini

Kepala BKD NTT Buka Suara Terkait Penolakan PPPK Paruh Waktu 

BKD NTT berjanji akan melakukan pendataan secara detail. Ia memohon kerja sama dari dinas terkait dan PPPK paruh waktu lainnya agar bisa mendukung

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yos Rasi.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  -  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yos Rasi buka suara terhadap penolakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh para guru. 

Yos menjelaskan, dalam regulasi yang diatur pada Kemenpan RB nomor 347,348,349 dijelaskan bahwa bagi PPPK yang belum diangkat menjadi penuh waktu maka diangkat jadi paruh waktu. 

"Keputusan ini diambil dalam rangka melaksanakan amanat UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN," kata Yos Rasi, Jumat (24/1/2025). 

Dalam undang-undang itu menyebut, seluruh pegawai non ASN atau nama lainnya, paling lambat Desember 2024 harus segera dituntaskan. Para PPPK yang diangkat dalam kategori Paruh Waktu karena tidak lolos saat seleksi. 

Penyebabnya, karena formasi yang disiapkan melebihi peserta yang mengikuti seleksi. Misalnya, pada seleksi tahap I formasi yang disiapkan ada 5.483 sementara peserta yang mengikuti ada 6 ribu lebih.

Maka ada 1.083 peserta yang tidak bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu. 

"1.083 ini yang akan kita usulkan ke Menpan untuk diangkat menjadi pegawai PPPK Paruh Waktu dan ditetapkan nomor induk PPPK," kata dia. 

Setelah penetapan nomor induk, maka para PPPK untuk penggajian dibebankan ke APBD Provinsi maupun kabupaten/kota NTT.

Setelah ada formasi PPPK pada tahun berikutnya, maka secara otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT itu mengaku, hal ini sudah dia jelaskan ke para guru yang menolak menjadi PPPK paruh waktu.

Persoalan, buka lulus dan tidak lulus tapi skema PPPK paruh dan penuh waktu. Sebab, ada keterbatasan formasi. 

Baca juga: Guru Honorer dan GMKI NTT Gelar Aksi Tolak PPPK Paruh Waktu, Simak Jawaban DPRD NTT

Dia meminta kondisi ini agar bisa dipahami bersama. Yos berharap agar penjelasan yang dia sampaikan saat audensi, agar menyampaikan ke para guru maupun tenaga non ASN lainnya yang belum diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

"Ini merupakan langkah kebijakan yang diambil menyelesaikan tenaga non ASN. Sehingga saya meminta semuanya melihat ini sebagai sebuah kebijakan. Mari berikan ini ke pemerintah mengurus dengan baik," katanya. 

BKD NTT berjanji akan melakukan pendataan secara detail. Ia memohon kerja sama dari dinas terkait dan PPPK paruh waktu lainnya agar bisa mendukung pendataan lanjutan. 

Sebelumnya, Forum Guru R3 NTT, bersama GMKI Cabang Kupang menggelar demonstrasi menolak status PPPK paruh waktu. Sebab, status itu tidak memberi kejelasan. 

“Kami ratusan tenaga honorer guru menolak status PPPK paruh waktu. Hal ini karena status tersebut tidak jelas dan tidak berdampak bagi kami yang sudah mengabdi sudah lama,” ujar Melan, tenaga honorer guru dengan kode R3, Kamis (23/1/2025). 

Melan menyebut, saat ini ada 781 guru honorer yang mendapatkan status PPPK paruh waktu karena gagal pada tes seleksi PPPK 2024 tahap I. 

Ratusan honorer guru ini berharap kepada pemerintah untuk memprioritaskan tenaga non-ASN yang terdata dalam database untuk segera di angkat jadi PPPK penuh waktu.

Pihaknya menolak status paruh waktu dan menuntut pengangkatan penuh waktu berdasarkan masa kerja yang sudah berkontribusi.

"Kami kecewa terhadap regulasi PPPK paruh waktu yang diterapkan, kami harap nama kami yang terdata di database untuk diangkat jadi penuh waktu," kata Melan.

Melan berkata, mereka adalah honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap I namun belum mendapatkan formasi. Sehingga mereka nantinya akan berstatus sebagai PPPK paruh waktu.

“Formasi PPPK tahap I itu ada 5 ribu lebih dan masih tersisa 2.851 formasi kosong, sehingga kami minta agar berikan kami 781 formasi supaya kami diangkat jadi PPPK penuh waktu, tapi jangan paruh waktu. Sebelum tahap II ini selesai,” ujarnya. 

Baca juga: Layani SKCK Buat Calon PPPK Pemkab Kupang, Polres Kupang Buka Pelayanan 1X24 Jam

Ia mengaku, ratusan tenaga honorer R3 NTT ini merasa sistem yang diterapkan pemerintah tidak adil dan berpotensi merugikan.

Menurutnya, banyak honorer guru dengan kode R3 ini merasa kebijakan tersebut tidak sebanding dengan dedikasi selama bertahun-tahun. 

“Kami hanya minta itu saja kepada Pemprov NTT dan pemerintah pusat (BKN). Berikan kami formasi tersisa di tahap I itu agar kami diangkat jadi PPPK penuh waktu” katanya.

Melan menyebut kalau ratusan honorer guru R3 NTT ini menolak keras keputusan PPPK paruh waktu dan meminta pemerintah untuk mengangkat mereka jadi PPPK penuh waktu.

Kemenpan RB memutuskan untuk memasukan tenaga honorer yang tak lulus seleksi PPPK 2024 tahap I menjadi PPPK paruh waktu sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/239/M.SM.01.00/2025.

PPPK paruh waktu adalah pegawai honorer yang sudah masuk dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ditandai bahwa mereka sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). 

Dengan ketentuan, yang bersangkutan akan kembali bekerja di instansi yang selama ini menginduk dan mendapatkan gaji seperti sebelumnya.

Aksi unjuk rasa pada Kamis, (23/1/2025) untuk menolak sistem PPPK paruh waktu, juga mendapat respons DPRD NTT. 

“Saya apresiasi aksi dari teman-teman GMKI Cabang Kupang dan ratusan tenaga honorer guru yang tidak lulus pada seleksi PPPK 2024 tahap I ini. Aksi ini tentu didukung oleh pemerintah provinsi," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Winston Rondo

DPRD Provinsi NTT segera mencarikan solusi terkait permasalahan penataan pegawai khususnya non-ASN alias honorer di lingkungan pemerintah setempat. 

Hal ini bertujuan untuk menyikapi aduan dan keluhan dari tenaga honorer guru dengan status R3 tersebut. 

Politisi Demokrat itu berjanji segera menindaklanjuti aspirasi dari ratusan tenaga honorer guru tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Sudah Ditutup, BKN Imbau Pemda dan Instansi Pusat Stop Rekrut Honorer

Ia menegaskan bahwa legislatif siap membawa segala permasalahan yang dialami tenaga honorer di lingkungan pemerintah setempat ke jenjang yang lebih tinggi.

“Kita sangat sedih karena mereka sudah bertahun-tahun mengabdi namun jadi PPPK paruh waktu. Bahkan ada yang sudah 20 tahun mengabdi sebagai honorer. Saya akan bawa aspirasi ini ke KemenPAN-RB dan Kemendagri agar bisa diakomodir jadi PPPK penuh waktu," katanya. 

Winston juga merasa kecewa dengan nasib honorer guru yang masih menggantung ini. Padahal menurut Winston, ratusan honorer ini telah mengabdikan diri bertahun-tahun untuk mendidik dan mencerdaskan anak-anak bangsa di NTT. 

“Memang kewenangannya ada pada Pempus dan untuk pemerintah provinsi lebih pada mengeksekusi saja. Sehingga aspirasi ini harus kita sama-sama bawa ke pusat,” kata dia. 

Dia berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi guru honorer dengan kode R3 tersebut sesuai prosedur yang berlaku, dengan harapan dapat memberikan solusi terbaik bagi masa depan para honorer di NTT. 

“Saya bawa ini ke Pempus agar kalau bisa, mereka langsung diangkat jadi PPPK penuh waktu tanpa harus lalui paruh waktu. Saya sedih juga dengan nasib bapak ibu guru honorer R3 ini," ujarnya. 

Winston menegaskan bahwa permasalahan tenaga honorer R3 di NTT menjadi perhatian serius, mengingat kontribusi tenaga non ASN yang signifikan dalam pelayanan publik khususnya pada sektor pendidikan. 

“Masih ada dua ribuan formasi kosong di tahap pertama sehingga saya akan bawa aspirasi ini ke pusat agar mereka bisa langsung diangkat jadi PPPK penuh waktu. Mereka sekitar 781 orang dengan kode R3. Semoga bisa mengetuk pintu hati Pempus,” ujarnya. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved