PPPK 2024

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Sudah Ditutup, BKN Imbau Pemda dan Instansi Pusat Stop Rekrut Honorer

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 sudah ditutup, BKN Imbau Pemda dan Instansi Pusat Stop Rekrut Honorer

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Para Honorer K 2 saat Dialog dengan DPRD Ende, Kamis (10/3/3016) - Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Sudah Ditutup, BKN Imbau Pemda dan Instansi Pusat Stop Rekrut Honorer. 

POS-KUPANG.COM - Sebanyak 1.684.293 orang tenaga honorer telah terakomodir dalam Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2 yang berakhir 20 Januari 2025.

Bersamaan dengan Penutupan Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) menghimbau Pemerintah Daerah ( Pemda ) dan instansi Pusat untuk stop rekrut honorer

“Kami minta komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menaati dan menjalankan amanat UU ASN ini secara bersama-sama. Mari kita selesaikan tugas besar ini bersama BKN dan KemenPANRB,” pungkas dia.

Dilansir dari informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), terhitung non-ASN database BKN yang mendaftar seleksi PPPK tahap 2 berjumlah 116.498, sedangkan sebanyak 1.568.614 tenaga non-ASN terdata BKN telah mendaftar seleksi PPPK tahap 1.

Baca juga: Kemenag NTT Minta Peserta PPPK Tahap I Cermati Pengisian Daftar Riwayat Hidup

Dengan demikian, terhitung dari 1.789.051 total tenaga honorer atau non-ASN database BKN, sebanyak 1.684.293 telah terakomodir dalam pendaftaran seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2.

Adapun untuk non-ASN database BKN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi kompetensi PPPK tahap 1 dan TMS pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif menyampaikan, seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 termasuk kriteria pelamar tambahan yang diterbitkan lewat Kepmenpan 15/2025 di tengah Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2, merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan non-ASN database BKN sesuai amanat UU ASN.

Baca juga: Honorer Wajib Tahu, Ini Penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK 2024, Nomor 4 Sering Tak Disadari

“Selain itu, para non-ASN database BKN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 juga akan dialihkan dalam kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu, di mana implementasinya akan mulai dilaksanakan setelah rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan 2 rampung dilakukan. Inilah sikap keseriusan BKN bersama KemenPANRB untuk menjalankan amanat UU ASN,” ujar Zudan dalam keterangan resmi, Kamis (23/1/2025). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved