Kabupaten Kupang Terkini
Layani SKCK Buat Calon PPPK Pemkab Kupang, Polres Kupang Buka Pelayanan 1X24 Jam
Waktu yang tinggal sepekan Lagi membuat Polres Kupang membuat kebijakan untuk melakukan pelayanan 1x24 jam penuh selama dua hari
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI- Polres Kupang terus berupaya maksimal agar seluruh calon PPPK Kabupaten Kupang dapat mendapat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mereka sebelum batas waktu pendaftaran ulang ditutup pada 31 Januari 2025.
Waktu yang tinggal sepekan Lagi membuat Polres Kupang membuat kebijakan untuk melakukan pelayanan 1x24 jam penuh selama dua hari yakni Kamis 23 Januari dan Jumat 24 Januari 2025.
Kebijakan yang diambil oleh Polres Kupang ini untuk memenuhi kebutuhan para pelamar PPPK yang akan melengkapi berkas mereka.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, menyampaikan kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap banyaknya permintaan masyarakat yang memerlukan SKCK sebagai dokumen penting untuk pendaftaran PPPK.
Polres Kupang juga paham urgensi kebutuhan masyarakat, terutama para pelamar PPPK.
"Oleh karena itu, pelayanan SKCK akan dibuka 24 jam untuk memastikan semua masyarakat dapat dilayani tepat waktu," ujar Kapolres.
Dirinya berharap dengan kebijakan ini dapat membantu pelamar PPPK yang terkendala waktu karena aktivitas pekerjaan maupun lokasi tempat tinggal yang jauh dari kantor Polres.
Baca juga: Ratusan Calon PPPK Kabupaten TTU Rela Antre Berjam-jam Urus SKCK di Kantor Polisi
Bahkan selama dua hari ini Kapolres meminta agar personilnya memprioritaskan efisiensi dan kecepatan pelayanan sehingga pemohon tidak menunggu terlalu lama.
Instruksi dari Kapolres Kupang ini juga dilaksanakan dengan baik oleh Kasat Intelkam Polres Kupang Iptu Misbar.
Sebagai tindak lanjut dirinya telah menyiapkan personilnya guna melayani SKCK yang akan bertugas selama 24 jam penuh untuk memastikan pelayanan berjalan lancar.
Iptu Misbar menegaskan pelayanan ini adalah wujud nyata dari komitmen Polres Kupang dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kami telah menambah jumlah petugas untuk mendukung kelancaran pelayanan. Dengan adanya kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa semua pemohon dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan oleh pihak terkait,” ujar Iptu Misbar.
Salah seorang pelamar, Meriana Banfatin yang dimintai komentarnya mengaku sangat terbantu dengan adanya pelayanan 24 jam ini.
Pasalnya mereka yang punya kesibukan kerja di siang hari maka hanya akan punya waktu di sore hingga malam hari untuk mengurus SKCK.
"Semoga kami semua tidak terhambat dalam proses pendaftaran PPPK," harapnya.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.