Pilkada Belu
Sidang di MK, Bawaslu Belu: Vicente Hornai Gonsalves Lakukan Pelanggaran Administrasi
Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi Pilkada Belu.
Kuasa hukum Termohon, Thomas Mauritius Djawa menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Belu tak melewatkan satupun proses selama proses pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga penetapan pasangan calon dalam Pilkada Belu.
KPU Kabupaten Belu sebelum pendaftaran pasangan calon juga telah melakukan sosialisasi kepada para bakal pasangan calon yang ingin maju dalam kontestasi.
Termasuk mengundang Polres Belu untuk mensosialisasikan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Termohon juga mengundang Kejaksaan Negeri Belu yang menyampaikan tema Status Terpidana dan Mantan Terpidana.
"Dan dalam proses ini Bawaslu melakukan pengawasan dan tidak ada saran perbaikan atau rekomendasi selama proses pencalonan. Pada akhirnya terakhir yang perlu kami sampaikan, termasuk syarat-syarat calon wakil bupati yang kemudian di keberatan oleh Pemohon, yaitu syarat terkait dengan surat keterangan dari kepolisian kemudian surat dari pengadilan, semua terpenuhi," ujar Thomas.
Baca juga: Paket Sahabat Sejati Unggul Sementara di Pilkada Belu, Paket Serius Akamsi Ucapkan Selamat
Selama proses penelitian dokumen dan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Belu tidak menemukan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat.
Khususnya terkait dalil keikutsertaan Vicente Hornai Gonsalves sebagai calon wakil bupati, permohonan Pemohon tidaklah beralasan menurut hukum.
Thomas juga menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Belu mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Vicente Hornai Gonsalves.
Terdapat dua poin utama dalam rekomendasi tersebut, yakni telah terbukti adanya pelanggaran administrasi oleh calon wakil bupati nomor urut 1 dan meminta KPU Kabupaten Belu untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"KPU kemudian melakukan telaah dan kajian hukum terkait dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu. Pada akhirnya kami tetap pada keputusan yang telah ditetapkan oleh Termohon," Thomas.
Kemudian, Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah pasangan calon nomor urut 1 atas nama Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves.
Ridwan Syaidi Tarigan sebagai kuasa hukum Pihak Terkait menyampaikan, dalil permohonan Pemohon ihwal Vicente Hornai Gonsalves yang disebut sebagai mantan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak sesuai dengan fakta dan keadaan hukum yang sebenarnya.
Baca juga: Hasil Pilkada Belu, Paslon Willy Lay dan Vicente Hornai Unggul Sementara 47,08 Persen
"Bahkan cenderung fitnah untuk mencemarkan nama baik Pihak Terkait. Serta dalam menghilangkan hak konstitusional Pihak Terkait maupun hak konstitusional dari sebagian besar masyarakat Kabupaten Belu yang telah mempercayakan suaranya dengan memilih dan memenangkan Pihak Terkait," ujar Ridwan.
Ridwan membantah Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat dalam pencalonan sebagai calon wakil bupati seperti yang didalilkan Pemohon. Apalagi tidak ada keberatan dari pihak manapun, termasuk Pemohon dalam tahap verifikasi administrasi dan faktual.
Ia juga membantah Vicente Hornai Gonsalves berbohong terkait statusnya sebagai mantan terpidana. Sebab dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polres Belu, calon wakil bupati nomor urut 1 itu menerangkan dengan tulisan tangan bahwa dirinya "pernah dihukum pada tahun 2004 dan sudah diputus di PN Atambua".
Selain itu, Thomas menambahkan Vicente Hornai Gonsalves dipidana karena kasus kekerasan seksual terhadap anak. Faktanya pada 20 tahun lalu, Vicente Hornai Gonsalves yang masih muda tidak mengerti hukum pidana di Indonesia dan melarikan gadis untuk dinikahi, yang menurut adat tempatnya berasal itu dibolehkan.
"Oleh karena calon wakil bupati nomor urut 1, Vicente Hornai Gonsalves berasal dari Timor Timur yang yang ketika terjadi referendum Timor Timur merdeka tahun 1999, dirinya bersama keluarga besarnya beserta belasan ribu warga Timor Timur lainnya, yang pro dan cinta Indonesia memilih untuk bergabung ke Indonesia dan secara besar-besaran mengungsi ke Kabupaten Belu," ujar Ridwan.
Baca juga: Pilkada Belu, Ratusan Warga Binaan Lapas Atambua Gunakan Hak Pilih di TPS Khusus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.