Pilkada Belu
Sidang di MK, Bawaslu Belu: Vicente Hornai Gonsalves Lakukan Pelanggaran Administrasi
Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi Pilkada Belu.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Christafora Fernandez memberikan keterangan terkait dalil permohonan yang menyebut Calon Wakil Bupati Belu Nomor Urut 1 Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi Pilkada Belu.
Pemohon sendiri dalam permohonan mendalilkan Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat karena merupakan mantan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Adapun perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah memasuki tahap Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti yang dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (23/1/2025).
Christafora menyampaikan, pihaknya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan yang dilakukan Vicente Hornai Gonsalves.
Laporan tersebut pada pokoknya menyebut Vicente Hornai Gonsalves memberikan keterangan palsu bahwa dirinya tidak pernah dipidana.
Baca juga: Agus Taolin-Tai Bere Minta MK Diskualifikasi Vicente Hornai Gonsalves dari Pilkada Belu
Setelah melakukan kajian dan telaah hukum, laporan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan yang dilakukan Vicente Hornai Gonsalves diduga melanggar Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti hingga ke proses penyidikan Polres Belu.
Namun sampai dengan batas akhir penyidikan, Vicente Hornai Gonsalves tidak kooperatif setelah dilakukan pemanggilan selama tiga kali.
"Dan setelah diadakan pencarian oleh penyidik, terlapor ( Vicente Hornai Gonsalves ) juga tidak ditemukan," ujar Christafora di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Bawaslu Kabupaten Belu bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akhirnya tidak dapat menetapkan Calon Bupati Nomor Urut 1 itu sebagai tersangka, karena Vicente Hornai Gonsalves tidak mau dimintai keterangan.
Namun dalam penanganan oleh pihaknya, mereka menyimpulkan Vicente Hornai Gonsalves diduga melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pendaftaran pasangan calon.
"Sehingga Bawaslu Kabupaten Belu mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan kepada KPU Kabupaten Belu untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Christafora.
Baca juga: Paket Sahabat Sejati Unggul Sementara Pilkada Belu, SERIUS AKAMSI Sampaikan Proviciat
"KPU Kabupaten Belu menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Belu dengan menyatakan bahwa pelanggaran administrasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Belu terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh calon wakil bupati atas nama Vicente Hornai Gonsalves. Sehingga tidak tepat rekomendasi ditujukan kepada KPU Kabupaten Belu, karena prosedur formal dalam tahapan pencalonan dilaksanakan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme," sambungnya.
Syarat Terpenuhi
Sementara, KPU Kabupaten Belu sebagai Termohon menyampaikan, pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves telah memenuhi syarat dalam kepesertaannya di Pilkada Belu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.