Pilkada Belu
Sidang di MK, Bawaslu Belu: Vicente Hornai Gonsalves Lakukan Pelanggaran Administrasi
Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi Pilkada Belu.
"Maka hal tersebut membuktikan bahwa permohonan Pemohon senyatanya manipulatif, penuh rekayasa, bahkan terkesan fitnah untuk mencemarkan nama baik calon wakil bupati nomor urut 1, Vicente Hornai Gonsalves," sambungnya menegaskan.
Di samping itu, ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada yang mengatur calon tidak pernah menjadi terpidana kecuali telah secara terbuka mengemukakan statusnya kepada publik, kata Ridwan, secara hukum tidak mengikat dan tak relevan untuk diterapkan ke Pihak Terkait.
"Khususnya kepada calon wakil bupati nomor urut 1, Vicente Hornai Gonsalves, yakni dengan mendasarkan pada asas hukum tidak berlaku surut, asas non retroaktif, di mana asas non retroaktif tersebut pada pokoknya menyatakan suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut, yang berarti bahwa undang-undang hanya dapat diterapkan pada peristiwa yang terjadi setelah undang-undang tersebut disahkan," ujar Ridwan.
Sebagai informasi, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2, Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere yang Vicente Hornai Gonsalves seharusnya tidak bisa berpasangan dengan Willybrodus Lay sebagai peserta Pilbup Kabupaten Belu.
Vicente Hornai Gonsalves pernah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak, sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor: 186/PID/B/2003/PN.ATB tanggal 17 Januari 2004.
Namun, Vicente Hornai Gonsalves tidak jujur dalam pemenuhan persyaratan administrasi calon pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Belu.
Padahal, pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu mantan terpidana yang tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Artikel ini dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.