Liputan Khusus

Lipsus - Siap Dilantik 6 Februari, Johni Asadoma Sudah Jahit Pakaian Dinas

Sementara koordinasi resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum dilakukan.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma saat hendak mengikuti rapat pleno penetapan paslon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang diselenggarakan KPU NTT, Kamis (9/1/2025) di Hotel Aston Kupang. 

Dia lantas menjelaskan bahwa dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI ialah termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.

"Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden," ujarnya.

Dia juga berharap pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak oleh Presiden RI juga dapat menjadi momentum untuk mensinergikan program pemerintah pusat dengan daerah.

"Saya berharap pelantikan serentak ini juga menjadi ajang bagi Pak Presiden untuk menyampaikan visi-misi beliau dan pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih kita agar terjadi sinkronisasi program Presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia," tuturnya.

Hal tersebut, lanjut dia, sejalan pula dengan wacana retreat kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagaimana isu yang mencuat beberapa waktu terakhir.

"Saya kira ini menyambung ide gagasan beliau (Presiden Prabowo) untuk melaksanakan retreat bagi kepala daerah terpilih tahun 2024," ucap dia.

Bukan Kunci Kekompakan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai pelantikan bupati dan wali kota oleh gubernur tidak serta-merta menjadi kunci dalam menjaga kekompakan di antara para kepala daerah itu dengan gubernurnya.

Mendagri mengemukakan hal itu ketika merespons opsi Presiden melakukan pelantikan terhadap gubernur, lalu gubernur melakukan pelantikan terhadap bupati dan wali kota dengan alasan kewibawaan.

"Bukan urusan pelantikan yang menjadi kunci kekompakan dengan para bupati dan wali kota," kata Tito saat rapat bersama penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).

Sebaliknya, kata dia, kekompakan antara gubernur dan para bupati dan wali kota di daerahnya ditentukan oleh faktor kepemimpinan gubernur itu sendiri.

"Akan tetapi, faktor leadership, kemampuan untuk merangkul, datang bertemu, membangun hubungan personal, jauh lebih penting ketimbang pelantikan formal," ujarnya.

Tito lantas menegaskan kembali, "Jadi, justru pendapat kami leadership menjadi kunci."
Lagi pula, kata dia, pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 hanya berjumlah 22 gubernur.

"Jadi, yang nanti dapat wibawa hanya 22 gubernur, belum tentu juga wibawa itu akan terjadi," ucapnya.

Ia menekankan kembali bahwa sejauh pengalamannya menjabat sebagai Mendagri, kepatuhan atau kebersamaan para bupati dan wali kota terhadap gubernur bukan ditentukan oleh faktor pelantikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved