PPPK 2024

Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu pada Seleksi CASN 2024

Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu pada Seleksi CASN 2024

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpanrb
Tenaga Honorer - Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu pada Seleksi CASN 2024. 

POS-KUPANG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) resmi mengumumkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu diatur dalam 3 Keputusan Menteri PAN RB ( Kepmenpan RB) :

1. Kemenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 untuk teknis.

2. Kemenpan RB Nomor 349 Tahun 2024 untuk kesehatan.

3. Kemenpan RB Nomor 348 Tahun 2024 untuk guru.

Baca juga: Kepala BKDPSDM TTU Beberkan Resiko yang Diterima Calon Peserta PPPK Jika Tidak Daftar Tepat Waktu 

Berikut Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh waktu:

- Terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, tetapi tidak mendapatkan formasi.

- Memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan pemerintah.

Kategori Honorer yang Bisa Diangkat

Berdasarkan diktum Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut:

1. Honorer yang terdaftar di database BKN.

2. Honorer yang tak lulus seleksi, tapi telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.

3. Honorer yang penuhi syarat administrasi, tetapi tidak melamar pada tahap pertama.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 Berakhir Hari ini, Simak Imbauan Kepala BKDPSDM TTU 

Kode Honorer yang Memenuhi Syarat

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved