TTU Terkini
Kepala BKDPSDM TTU Beberkan Resiko yang Diterima Calon Peserta PPPK Jika Tidak Daftar Tepat Waktu
Pada tanggal 4 Februari 2025, dilaksanakan pengumuman hasil verifikasi administrasi. Tahapan seleksi kemudian dilanjutkan dengan masa sanggah.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi membeberkan resiko yang bakal diterima calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten TTU jika tidak mendaftarkan diri sesuai waktu yang ditetapkan.
Menurutnya, apabila peserta tidak mendaftarkan diri sesuai waktu yang ditetapkan maka, mereka tidak akan diangkat menjadi PPPK.
"Apabila peserta bersangkutan (yang tidak mendaftarkan diri sesuai waktu yang ditentukan) merupakan seorang PTT (Pegawai Tidak Tetap) maka, kontraknya tidak bakal diperpanjang,"ujarnya, Senin, 20 Januari 2025.
PTT Kabupaten TTU yang bakal diperpanjang kontraknya, kata Alexander, adalah mereka yang sedang berproses mengikuti seleksi PPPK tahap II saja. Sedangkan PTT yang tidak mendaftarkan diri mengikuti seleksi PPPK tahap II tidak akan diperpanjang kontrak mereka.
Alexander menyebut, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTU tahap II bakal berakhir hari ini, Senin, 20 Januari 2025 pukul 23.59 Wita.
Sebelumnya, kata Alexander, pendaftaran seleksi PPPK tahap II ini diperpanjang oleh BKN. Perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap II ini berlaku untuk seluruh Indonesia.
Setelah proses pendaftaran, tahapan selanjutnya yakni proses verifikasi administrasi calon peserta seleksi. Verifikasi administrasi ini dilaksanakan sejak tanggal 21 Januari sampai 3 Februari 2025.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 Berakhir Hari ini, Simak Imbauan Kepala BKDPSDM TTU
Pada tanggal 4 Februari 2025, dilaksanakan pengumuman hasil verifikasi administrasi. Tahapan seleksi kemudian dilanjutkan dengan masa sanggah.
"Pada masa sanggah ini para peserta seleksi yang tidak lulus administrasi diberikan untuk melakukan sanggahan atau perbaikan atas dokumen administrasi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ucapnya.
Dikatakan Alexander, pelaksanaan test PPPK tahap II tahun 2024 akan terjadi pada tanggal 17 April sampai dengan 16 Mei 2025.
Ia menuturkan bahwa, perubahan jadwal ini telah disampaikan kepada semua calon peserta seleksi PPPK tahap II Kabupaten TTU melalui email mereka masing-masing. Selain itu, informasi tersebut juga disampaikan melalui grup WhatsApp.
Sebelumnya, BKN membuka pendaftaran seleksi calon PPPK sejak 1 Desember hingga 31 Desember 2024. Pendaftaran peserta seleksi PPPK kemudian diperpanjang oleh BKN sampai tanggal 7 Januari 2025.
Ia menjelaskan, seleksi PPPK Kabupaten TTU tahap II ini masih menggunakan kuota yang lama yakni 1100 formasi. Sejauh ini belum ada penambahan formasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.