TTU Terkini

Kepala BKDPSDM TTU Beberkan Resiko yang Diterima Calon Peserta PPPK Jika Tidak Daftar Tepat Waktu 

Pada tanggal 4 Februari 2025, dilaksanakan pengumuman hasil verifikasi administrasi. Tahapan seleksi kemudian dilanjutkan dengan masa sanggah.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKDPSDM ) Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi.  

Menurutnya, 1100 formasi tersebut untuk mengisi seleksi PPPK tahap I dan tahap II. Seleksi PPPK tahap II ini untuk mengisi kekosongan dalam formasi yang diajukan.

Meskipun demikian, Pemkab TTU diberikan ruang untuk menambah alokasi formasi. Dengan diterbitkannya Kemenpan nomor 634, seleksi PPPK tahap II ini diberikan peluang kepada calon PPPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi tahap I lalu namun masuk datanya tercacat dalam database BKN.

Selain itu, mereka juga memberikan kesempatan kepada tenaga honor yang belum pernah mengikuti seleksi PPPK.  Namun, namanya tercatat dalam database BKN untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi tahap II.

"Jadi yang TMS pada tahap I ini diberikan kesempatan pada tahap II,"ucapnya.

Calon peserta seleksi yang namanya tercatat dalam database BKN dan belum pernah mengikuti seleksi hanya diperkenankan mendaftarkan diri pada 4 formasi jabatan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved