NTT Terkini
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan Kunjungan Kerja ke BPKHTL Kupang
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPW PAN NTT itu membicarakan berbagai masalah yang terkait dengan kawasan hutan
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan atau BPKHTL Wilayah XIV Kupang, Jumat (17/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPW PAN NTT itu membicarakan berbagai masalah yang terkait dengan kawasan hutan dan dampaknya terhadap masyarakat setempat.
Presidium MN KAHMI itu meminta BPKHTL memastikan penertiban kawasan hutan dilakukan secara adil dan menyeluruh.
Ia menyoroti banyaknya masyarakat yang memiliki sertifikat tanah namun lahannya diklaim sebagai bagian dari kawasan hutan.
“Kami berharap penertiban kawasan hutan ini dilakukan dengan memastikan rasa aman bagi masyarakat. Banyak warga yang sudah memiliki sertifikat, tetapi lahannya masuk dalam kawasan hutan. Hal ini harus segera diselesaikan,” kata anggota DPR RI dapil NTT I itu.
Ahmad Yohan juga mendorong agar pembangunan bendungan Manikin Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, agar berdampak langsung.
Suplai air dari bendungan harus bisa sampai ke rumah warga.
Dia menegaskan, perlunya perhatian khusus agar permasalahan tersebut dapat dituntaskan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.
Baca juga: Tanam Pohon Bareng Menhut di Kupang, Ahmad Yohan DPR Ungkap Keberpihakan Pemerintah
Baca juga: Erupsi Lewotobi Flores Timur, Ahmad Yohan Instruksikan PAN di NTT Salurkan Bantuan
Kepala BPKHTL Wilayah XIV Kupang, Anwar menyatakan komitmennya untuk menangani masalah-masalah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Persoalan-persoalan ini akan diproses secara menyeluruh dan diselesaikan sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” tegas Anwar.
Kunjungan ini diharapkan dapat mendorong langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang melibatkan kawasan hutan dan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi warga yang terdampak. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.