NTT Terkini

Polda NTT Uji Coba Tilang Elektronik, Surat Tilang Diantar ke Rumah Pelanggar

CCTV pihak kepolisian masih menyiapkan sarana dan prasarana, seperti pembangunan Traffic Management Center (TMC). 

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Satlantas Polresta Kupang Kota saat menilang penggendara yang tidak patuhi aturan lalu lintas di Kota Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda NTT telah menerapkan 

sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE). 

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda NTT, Kombes Pol Dedy Eka Jaya Helmi, S.I.K., M.H melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda NTT, Haryanto, S.H., S.I.K., M.M mengungkapkan penerapan tilang elektronik ini disesuaikan dengan dengan kebijakan Kapolri.

Saat ini sistem yang terpasang masih bersifat uji coba di lima titik, yang berlokasi di Kota Kupang 

“Kita sudah lakukan pemasangan, tapi belum terkoneksi dengan e-TLE nasional. Ini kan masih uji coba. Baru sebulan ini kita lakukan uji coba,” ujarnya Jumat, (17/1/2025).

Baca juga: BMKG: Waspada, NTT Berpotensi Dilanda Angin Kencang dan Hujan Lebat Tiga Hari Kedepan

Dikatakan Haryanto, sebelum memasang Closed-Circuit Television (CCTV) atau kamera pengawas di sejumlah titik di Kota Kupang, pihaknya terlebih dahulu melakukan survey.

Selain memasang CCTV pihak kepolisian masih menyiapkan sarana dan prasarana, seperti pembangunan Traffic Management Center (TMC). 

Dia menjelaskan, CCTV yang dipasang ini akan memotret semua pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, dan menerobos lampu lalu lintas.

“Polisi nantinya melacak keberadaan para pelanggar melalui nomor polisi kendaraan, dan akan dibawakan surat tilang di tempat si pengendara berada,” jelasnya.

Lima lokasi yang sudah terpasang CCTV di wilayah Kota Kupang, yakni lampu merah SMPN 2 Kupang, lampu merah bundaran kantor Gubernur NTT, jembatan timbang Namosain, kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kupang di Naikoten, dan lampu merah Kelapa Lima. 

“Setelah kedapatan melanggar aturan-aturan lalu lintas, kita langsung antar surat konfirmasi pelanggaran atau surat tilang,” tegas Haryanto

Dia berharap adanya aturan penilangan elektronik tersebut, masyarakat semakin patuh dalam berlalu lintas untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltiblantas).

"Kalau tidak ada yang melanggar maka tidak ada 'surat cinta' (tilang elektronik) yang datang," imbuhnya. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved