NTT Terkini

PT Kupang NTT Kabulkan Permohonan Sidang Tambahan Kuasa Hukum Keluarga Naput dan Santosa Kadiman

Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh bukti baru dan keterangan saksi dapat diperiksa secara adil dan menyeluruh.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kuasa hukum keluarga Naput dan Santosa Budiman mengajukan permohonan Sidang Tambahan di PT Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Tinggi (PT) Kupang mengabulkan permohonan sidang pemeriksaan tambahan yang diajukan oleh Santosa Kadiman dan Keluarga Naput dalam sengketa tanah di Labuan Bajo.

Permohonan ini diajukan dengan dasar adanya bukti baru atau novum yang dapat memperkuat memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.

Permohonan ini terkait perkara dengan Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tertanggal 24 Oktober 2024. 

Terpantau tim kuasa hukum Santosa Kadiman dan Keluarga Naput, tiba di PT Kupang pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 Wita untuk menyerahkan surat permohonan tersebut.

Charis Sucipto, kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa permohonan sidang tambahan ini diajukan sebagai bagian dari memori banding. 

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang NTT Jumat 17 Januari 2025 KMP Uma Kalada Kupang-Sabu PP

"Kami hadir hari ini untuk menindaklanjuti salah satu materi dalam memori banding, yakni meminta agar sidang pemeriksaan tambahan diadakan di tingkat banding. Hal ini dilakukan demi memverifikasi bukti baru dan menghadirkan ahli yang relevan," ujarnya usai menyerahkan permohonan.

Permohonan tersebut telah didaftarkan dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PT KPG pada tanggal 6 Januari 2025.

Berdasarkan hukum, permohonan ini dapat diterima karena adanya kebutuhan mendesak untuk memeriksa bukti baru dan saksi ahli.

Kata dia, pada 10 Januari 2025, PT Kupang mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan sidang pemeriksaan tambahan. Putusan ini disampaikan secara resmi kepada kuasa hukum penggugat.

"Intinya, putusan sela mengabulkan permohonan kami untuk membuka sidang pemeriksaan tambahan. Informasi ini akan segera disampaikan kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk proses lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas Charis Sucipto.

Putusan sela tersebut juga mengatur agar sidang pemeriksaan tambahan dilakukan di PN Labuan Bajo, dengan pengawasan dari PT Kupang

Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh bukti baru dan keterangan saksi dapat diperiksa secara adil dan menyeluruh.

Kuasa Hukum Santosa Kadiman dan Keluarga Naput berharap sidang pemeriksaan tambahan ini dapat memberikan titik terang dalam sengketa tanah yang telah berlangsung lama.

Dengan adanya kesempatan untuk menghadirkan bukti baru dan ahli yang relevan, mereka optimis kasus ini dapat diselesaikan secara adil.

"Sidang tambahan ini menjadi peluang besar bagi kami untuk mengungkap fakta baru yang selama ini belum terungkap di persidangan sebelumnya. Kami percaya pada proses hukum yang adil dan transparan," tutup Charis.

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved