Opini
Opini: Jokowi Antara Korup dan Korupsi
Itulah iklan tentang kesederhanaan yang (saya kira) dipertahankan sampai lengser dari kursi presiden.
Dalam kasus ini tidak ada sanksi hukum, tetapi pamannya Gibran hanya ditetapkan telah melakukan pelanggaran etik berat.
Dalam hal Jokowi, pakar etika, Frans Magnis Suseno memberikan contoh lebih jauh tentang tindakan korup yang dilakukan.
Ia membeberkan 5 tindakan yang (baginya) memenuhi syarat untuk mengenakan sifat koruptif itu pada Jokowi yakni: pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, Keberpihakan Jokowi dalam Pilpres; Nepotisme; Pembagian Bansos; dan manipulasi-manipulasi dalam pemilu (CNN Indonesia 3/4/2024).
Dalam arti ini maka secara jelas kita bisa katakan Jokowi tidak melakukan tindakan korupsi (dan akan menjadi semakin kuat kalau dugaan pelanggaran yang diisukan tidak terbukti).
Tetapi secara etis yang dikategorikan sebagai tindakan korup oleh pelanggaran etik cukup terang benderang dan tidak bisa disangkali. Tetapi pada akhirnya baik korupsi maupun korup hanya waktu yang akan membenarkan.
Karenanya kesediaan membuka diri untuk dikritisi dan diinvestigasi, merupakan hal terbaik. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.