Liputan Khusus
Lipsus - Sengketa Pilkada di MK, Francisco Yakin Paket Bumi Menang
Francisco menegaskan, kesiapan timnya menghadapi gugatan tersebut dengan strategi hukum yang matang.
"Insya-Allah dengan manajemen persidangan yang sudah kami siapkan secara matang, kami bisa selesaikan itu semua," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Rabu.
Faiz menjelaskan, Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 telah menetapkan bahwa sidang pengucapan putusan akhir sengketa pilkada digelar pada 7–11 Maret 2024. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa pilkada.
Adapun, berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
Di sisi lain, MK meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Menurut Faiz, Mahkamah telah terbiasa menangani ratusan perkara. Ia mencontohkan, MK bisa mengadili 306 sengketa Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) 2024 maupun sengketa pilkada tahun-tahun sebelumnya dengan tepat waktu.
"Pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan, di pileg kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di pilkada atau penyelesaian sengketa pilkada sebelumnya. Kami selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu," ucap Faiz.
Lebih jauh, dia menjelaskan sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024 dibagi secara proporsional ke dalam tiga panel. Secara keseluruhan, panel satu dan tiga menangani 103 perkara, sementara panel dua menangani 104 perkara.
Adapun, panel satu diketuai Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, panel dua diketuai Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Akan tetapi, panel tiga mengalami penyesuaian, sebab Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit. Karena sidang panel harus dihadiri lengkap oleh tiga hakim konstitusi, MK menyiasati ketidakhadiran Anwar Usman dengan menjadwalkan ulang sidang panel tiga serta meminjam hakim konstitusi dari panel lain yang tidak sedang bersidang.
"Nanti hakim di panel dua atau satu itu akan menggantikan posisi Pak Anwar usman di panel tiga. Ketika ada dua hakim, memang tidak bisa untuk digelar sidang sehingga harus menunggu sampai lengkap dan tentu di panel lainnya akan ikut menunggu sampai dengan hakimnya itu lengkap tiga," tutur Faiz.
Wamendagri Harap Segera Dilantik
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengaku tak sabar bekerja dengan para kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Dia pun berharap pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secepatnya usai penetapan.
"Sekarang kami sering ditanya oleh teman-teman media, 'Pak Wamen, kapan pelantikannya (kepala daerah)?' Saya bilang Kementerian Dalam Negeri itu inginnya segera, kalau bisa Januari ini ya dilantik Januari ini. Karena sudah tidak sabar bekerja semua," kata Bima dalam diskusi publik bertajuk "Menakar Problem Pemilu dan Pilkada 2024" di Jakarta, Rabu (8/1).
Selain itu, Bima juga mengajak para hadirin membayangkan bagaimana program pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus selaras.
Pasalnya, ada banyak program pemerintah pusat yang harus juga diimplementasikan oleh pemerintah daerah.
"Bayangkan program dari pusat, gagasan dari gubernur baru, program dari wali kota, bupati itu harus sinkron semua. Makan bergizi, swasembada pangan, belum lagi mimpi lokal daripada pemimpin lokal," ujarnya.
"Itu kalau enggak sinkron semua ya agak berbahaya juga, karena itu the sooner the better (lebih cepat lebih baik)," sambung dia. Kendati demikian, dirinya juga menyadari adanya sengketa hasil pilkada yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menghormati jalannya persidangan di MK tersebut. Dia berharap persidangan di MK dapat berjalan tepat waktu sehingga pelantikan kepala daerah tidak terus tertunda.
"Jadi, kalau tertunda lagi tentu nanti akan ada tantangan yang lebih rumit lagi. Lebih cepat lebih baik," tutur Bima.
Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pilkada 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Dia mengatakan pelantikan diundur karena MK akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1).
Dengan begitu, menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.
Menurut dia, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025. (rey/pet/cr4/ant)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.