Liputan Khusus
Lipsus - Sengketa Pilkada di MK, Francisco Yakin Paket Bumi Menang
Francisco menegaskan, kesiapan timnya menghadapi gugatan tersebut dengan strategi hukum yang matang.
Ketua KPU Sikka Herimanto menjelaskan, pihaknya selalu siap sesuai mekanisme yang ada, termasuk dalam menerima gugatan yang dilakukan pasangan calon pada saat digelarnya pilkada.
"Kita selaku KPU Sikka menjadikan ruang ini untuk memastikan apa yang kami sudah kerjakan itu sesuai mekanisme, prosedur yang ada, sesuai ketentuan perundangan-undangan, kami menghormati proses ini," ujarnya Rabu (8/1).
Kata dia, terhadap gugatan hasil yang sudah ditetapkan itu sebagai hal yang positif dan sebagai dinamika demokrasi yang tentunya untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Terhadap hasil yang ditetapkan, dan gugatan terhadap hasil ini kan kita menganggap hal yang positif untuk dinamika demokrasi kita. Namun bagaimana proses ini untuk mendapatkan kepastian hukum, " jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Paket SARR, Viktor Nekur, mengatakan sudah menyiapkan tim kuasa hukum dari Kantor Jagat-Radjawane Jakarta dengan advokat antara lain Victor Nekur,SH. Davy Helkiah Radjawane,SH. Diana Manurun Palino, SH untuk mengikuti sidang di MK.
Dikatakannya, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memastikan semua aspek formil (legal standing, kejelasan permohonan, kewenangan MK) dari permohonan dipenuhi dan akan berlangsung pada Selasa 14 Januari 2025 di MK.
Dijelaskannya, materi pokok dalam gugatan itu fokus pada perselisihan pelaksanaan dan pelanggaran. "Kita fokus di perselisihan pelaksanaan dan pelanggaran yang digugat," ujarnya.
Untuk diketahui dalam pleno rekapitulasi Pilkada Sikka 2024 telah selesai dilaksanakan KPU Sikka. Berdasarkan perhitungan suara Paket JOSS alias Juventus Prima Yoris Kago - Simon Subandi Supriyadi menjadi pasangan pemenang. Paket JOSS unggul dengan 67. 504 suara. Kemudian diikuti lalu Paket SARR meraih 59.485 suara, Paket Romantis 35.448 suara dan Paket FLORIDA 7.328 suara.
KPU Kabupaten Manggarai Barat juga sudah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Manggarai Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima jadwal sidang resmi dari MK. Kendati begitu persiapan jelang sidang terus dilakukan.
"Kami sudah siap mengikuti sidang di MK. Hal-hal lain yang berkenan dengan keperluan sidang, akan kami sesuaikan berdasarkan perkembangan di MK," kata Ano Parman, sapaan akrab Ferdiano Parman.
Ano mengaku, pihaknya telah mempelajari setiap tudingan yang didalilkan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut satu (Mario-Richard), selaku pemohon.
"Yang pasti kami sudah menerima permohonan dari pemohon, dan telah dipelajari tiap dalil yang terkait dengan KPU. Kami juga sudah menyusun jawaban untuk dalil yang dikemukakan paslon nomor urut satu," ujarnya.
Ano secara pribadi juga siap memberikan keterangan di MK terkait tudingan Mario-Richard bahwa ia mencoblos dua kali saat pemungutan suara pada 27 November lalu. Ano dituding mencoblos di dua TPS berbeda. "Jika diperlukan keterangan saya akan berikan," tegasnya.
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Manggarai Barat, paslon nomor urut dua Edi-Weng meraup 73.872 suara atau 50,93 persen. Sedangkan Mario-Richard sebanyak 71.164 suara atau 49,06 persen. Paslon Mario-Richard menolak hasil pilbup Manggarai Barat dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.