Liputan Khusus

Lipsus - Sengketa Pilkada di MK, Francisco Yakin Paket Bumi Menang

Francisco menegaskan, kesiapan timnya menghadapi gugatan tersebut dengan strategi hukum yang matang.

Editor: Ryan Nong
ANTARA FOTO
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Kuasa Hukum Paket Bumi, Francisco Bernando Bessi mengatakan, kliennya, Eduard Markus Lioe dan Johny Army Konay telah resmi ditetapkan sebagai pihak terkait dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo.

Penetapan ini diumumkan MK pada 6 Januari 2025, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024. Dalam perkara bernomor 270/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Paket Bumi memiliki kepentingan langsung untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Francisco menegaskan, kesiapan timnya menghadapi gugatan tersebut dengan strategi hukum yang matang. Didukung sepuluh pengacara, Fransisco optimistis bahwa kemenangan Paket Bumi merupakan hasil pemilihan yang sah dan mencerminkan kehendak rakyat TTS.

"Kami total 10 pengacara yang sudah siap mendampingi Pak Buce dan Army dalam proses persidangan di MK," ujarnya kepada Pos Kupang, Rabu (8/1).

Fransisco optimis bahwa majelis hakim MK akan menolak seluruh permohonan dari pemohon.

"Kami sangat optimis bahwa kemenangan Paket Bumi adalah kemenangan yang sah. Proses demokrasi telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami akan membuktikan di persidangan bahwa klaim lawan tidak memiliki dasar fakta yang kuat," ujarnya.

Francisco juga menyoroti dukungan luar biasa dari masyarakat TTS sebagai bukti bahwa hasil pemilihan mencerminkan keinginan rakyat. Pihaknya akan menggunakan bukti dan data valid untuk melawan setiap argumen yang diajukan pemohon.

Francisco menjelaskan, tim kuasa hukum telah mempelajari dokumen perkara secara teliti dan mengidentifikasi poin-poin utama untuk pembelaan.

"Kami percaya MK akan memberikan keputusan yang berpihak pada kebenaran. Seluruh argumen kami akan didukung bukti yang tidak terbantahkan," ujarnya.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan dalam waktu dekat. Paket Bumi akan memberikan keterangannya sebagai pihak terkait dalam persidangan tersebut.

"Rakyat TTS berhak mendapatkan pemimpin yang mereka pilih melalui proses demokrasi yang sah. Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap, dan Paket Bumi akan melangkah untuk memimpin Kabupaten TTS," tutupnya.

Selain Pilkada TTS, gugatan ke MK juga dilayangkan 10 paket di 10 kabupaten di NTT yaitu Kabupaten Flores Timur, Manggarai Barat, Belu, Rote Ndao, Alor, Sumba Barat, Sumba Barat Daya (SBD), Sikka dan Kabupaten Sabu Raijua.

KPU Siapkan Jawaban

Menanggapi gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka menyatakan kesiapannya menghadapi sidang gugatan yang diajukan pasangan peserta Pilkada Sikka 2024 nomor urut 2 Suitbertus Amandus dan Robert Ray atau paket SARR di Mahkamah Konstitusi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved