Liputan Khusus

Lipsus - Sengketa Pilkada di MK, Francisco Yakin Paket Bumi Menang

Francisco menegaskan, kesiapan timnya menghadapi gugatan tersebut dengan strategi hukum yang matang.

Editor: Ryan Nong
ANTARA FOTO
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Kuasa Hukum Paket Bumi, Francisco Bernando Bessi mengatakan, kliennya, Eduard Markus Lioe dan Johny Army Konay telah resmi ditetapkan sebagai pihak terkait dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo.

Penetapan ini diumumkan MK pada 6 Januari 2025, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024. Dalam perkara bernomor 270/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Paket Bumi memiliki kepentingan langsung untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Francisco menegaskan, kesiapan timnya menghadapi gugatan tersebut dengan strategi hukum yang matang. Didukung sepuluh pengacara, Fransisco optimistis bahwa kemenangan Paket Bumi merupakan hasil pemilihan yang sah dan mencerminkan kehendak rakyat TTS.

"Kami total 10 pengacara yang sudah siap mendampingi Pak Buce dan Army dalam proses persidangan di MK," ujarnya kepada Pos Kupang, Rabu (8/1).

Fransisco optimis bahwa majelis hakim MK akan menolak seluruh permohonan dari pemohon.

"Kami sangat optimis bahwa kemenangan Paket Bumi adalah kemenangan yang sah. Proses demokrasi telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami akan membuktikan di persidangan bahwa klaim lawan tidak memiliki dasar fakta yang kuat," ujarnya.

Francisco juga menyoroti dukungan luar biasa dari masyarakat TTS sebagai bukti bahwa hasil pemilihan mencerminkan keinginan rakyat. Pihaknya akan menggunakan bukti dan data valid untuk melawan setiap argumen yang diajukan pemohon.

Francisco menjelaskan, tim kuasa hukum telah mempelajari dokumen perkara secara teliti dan mengidentifikasi poin-poin utama untuk pembelaan.

"Kami percaya MK akan memberikan keputusan yang berpihak pada kebenaran. Seluruh argumen kami akan didukung bukti yang tidak terbantahkan," ujarnya.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan dalam waktu dekat. Paket Bumi akan memberikan keterangannya sebagai pihak terkait dalam persidangan tersebut.

"Rakyat TTS berhak mendapatkan pemimpin yang mereka pilih melalui proses demokrasi yang sah. Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap, dan Paket Bumi akan melangkah untuk memimpin Kabupaten TTS," tutupnya.

Selain Pilkada TTS, gugatan ke MK juga dilayangkan 10 paket di 10 kabupaten di NTT yaitu Kabupaten Flores Timur, Manggarai Barat, Belu, Rote Ndao, Alor, Sumba Barat, Sumba Barat Daya (SBD), Sikka dan Kabupaten Sabu Raijua.

KPU Siapkan Jawaban

Menanggapi gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka menyatakan kesiapannya menghadapi sidang gugatan yang diajukan pasangan peserta Pilkada Sikka 2024 nomor urut 2 Suitbertus Amandus dan Robert Ray atau paket SARR di Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Sikka Herimanto menjelaskan, pihaknya selalu siap sesuai mekanisme yang ada, termasuk dalam menerima gugatan yang dilakukan pasangan calon pada saat digelarnya pilkada.

"Kita selaku KPU Sikka menjadikan ruang ini untuk memastikan apa yang kami sudah kerjakan itu sesuai mekanisme, prosedur yang ada, sesuai ketentuan perundangan-undangan, kami menghormati proses ini," ujarnya Rabu (8/1).

Kata dia, terhadap gugatan hasil yang sudah ditetapkan itu sebagai hal yang positif dan sebagai dinamika demokrasi yang tentunya untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Terhadap hasil yang ditetapkan, dan gugatan terhadap hasil ini kan kita menganggap hal yang positif untuk dinamika demokrasi kita. Namun bagaimana proses ini untuk mendapatkan kepastian hukum, " jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Paket SARR, Viktor Nekur, mengatakan sudah menyiapkan tim kuasa hukum dari Kantor Jagat-Radjawane Jakarta dengan advokat antara lain Victor Nekur,SH. Davy Helkiah Radjawane,SH. Diana Manurun Palino, SH untuk mengikuti sidang di MK.

Dikatakannya, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memastikan semua aspek formil (legal standing, kejelasan permohonan, kewenangan MK) dari permohonan dipenuhi dan akan berlangsung pada Selasa 14 Januari 2025 di MK.

Dijelaskannya, materi pokok dalam gugatan itu fokus pada perselisihan pelaksanaan dan pelanggaran. "Kita fokus di perselisihan pelaksanaan dan pelanggaran yang digugat," ujarnya.

Untuk diketahui dalam pleno rekapitulasi Pilkada Sikka 2024 telah selesai dilaksanakan KPU Sikka. Berdasarkan perhitungan suara Paket JOSS alias Juventus Prima Yoris Kago - Simon Subandi Supriyadi menjadi pasangan pemenang. Paket JOSS unggul dengan 67. 504 suara. Kemudian diikuti  lalu Paket SARR meraih 59.485 suara, Paket Romantis 35.448 suara dan Paket FLORIDA 7.328 suara.

KPU Kabupaten Manggarai Barat  juga sudah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Manggarai Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima jadwal sidang resmi dari MK. Kendati begitu persiapan jelang sidang terus dilakukan.

"Kami sudah siap mengikuti sidang di MK. Hal-hal lain yang berkenan dengan keperluan sidang, akan kami sesuaikan berdasarkan perkembangan di MK," kata Ano Parman, sapaan akrab Ferdiano Parman.

Ano mengaku, pihaknya telah mempelajari setiap tudingan yang didalilkan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut satu (Mario-Richard), selaku pemohon.

"Yang pasti kami sudah menerima permohonan dari pemohon, dan telah dipelajari tiap dalil yang terkait dengan KPU. Kami juga sudah menyusun jawaban untuk dalil yang dikemukakan paslon nomor urut satu," ujarnya.

Ano secara pribadi juga siap memberikan keterangan di MK terkait tudingan Mario-Richard bahwa ia mencoblos dua kali saat pemungutan suara pada 27 November lalu. Ano dituding mencoblos di dua TPS berbeda. "Jika diperlukan keterangan saya akan berikan," tegasnya.

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Manggarai Barat, paslon nomor urut dua Edi-Weng meraup 73.872 suara atau 50,93 persen. Sedangkan Mario-Richard sebanyak 71.164 suara atau 49,06 persen. Paslon Mario-Richard menolak hasil pilbup Manggarai Barat dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo mengatakan sampai saat ini masih menunggu penetapan jadwal sidang pendahuluan dari Mahkamah Konstitusi RI untuk Sumba Barat.

Informasi yang diperoleh jadwal persidangan kemungkinan berlangsung pekan depan antara tanggal 13-16 Januari 2025. Meski demikian, pihaknya terus mempersiapkan berbagai bahan untuk persiapan menghadapi persidangan itu termasuk mempersiapkan pengacara.

Menurutnya,  materi gugatan pemohon dalam hal ini pasangan Drs.Agustinus Niga Dapawole-John Lado Bora Kabba  mempersoalkan tentang penyelenggaraan pemilu yang jurdil, soal NIK, partisipasi pemilu karena sekitar 30 ribu warga tidak ikut coblos, money politics, keterlibatan ASN seperti camat, lurah, kepala desa dan lain-lain.

Ia menambahkan, pada persidangan pertama yang akan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan oleh pemohon. Sedangkan KPU Sumba Barat akan memberikan jawaban pada persidangan berikutnya.

Tak Pengaruhi Penetapan

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan 10 hasil pilkada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi tidak memengaruhi pelaksanaan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih serta 12 pasangan kepala daerah lainnya di NTT.

"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di NTT tidak ada sengketa di MK dan kami diminta untuk menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur dalam waktu tiga hari," kata anggota KPU Provinsi  NTT Baharuddin Hamzah saat ditemui di Kantor KPU NTT, Kupang, Rabu (8/1).

Hal ini disampaikan Baharuddin berkaitan kesiapan KPU NTT menjelang pelaksanaan penetapan kepala daerah terpilih pada Kamis (9/1) di Kupang.

Dia mengatakan, selain penetapan kepala daerah untuk gubernur dan wakil gubernur NTT, sebanyak 12 KPU kabupaten/kota juga menggelar rapat pleno penetapan pasangan kepala daerah terpilih.

Baharuddin mengatakan, sengketa Pilkada 2024 yang ada di 10 Kabupaten di Provinsi NTT sama sekali tidak memengaruhi jadwal penetapan kepala daerah.

Dalam persiapan penetapan kepala daerah terpilih, KPU sudah melakukan rapat pleno pada Senin (6/1) untuk membahas mengenai persiapan dokumen-dokumen dan tim yang mempersiapkan ruangan dan undangan.

"Secara teknis pleno itu dipersingkat saja, pleno dibuka Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna yang mengesahkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT hasil Pilkada 2024," tambahnya.

Perihal pengamanan saat penetapan kepala daerah terpilih, KPU sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu mengatur lalu lintas serta pengamanan.


MK Pastikan Sidang Tepat Waktu

Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.

"Insya-Allah dengan manajemen persidangan yang sudah kami siapkan secara matang, kami bisa selesaikan itu semua," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Rabu.

Faiz menjelaskan, Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 telah menetapkan bahwa sidang pengucapan putusan akhir sengketa pilkada digelar pada 7–11 Maret 2024. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa pilkada.

Adapun, berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Di sisi lain, MK meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

Menurut Faiz, Mahkamah telah terbiasa menangani ratusan perkara. Ia mencontohkan, MK bisa mengadili 306 sengketa Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) 2024 maupun sengketa pilkada tahun-tahun sebelumnya dengan tepat waktu.

"Pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan, di pileg kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di pilkada atau penyelesaian sengketa pilkada sebelumnya. Kami selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu," ucap Faiz.

Lebih jauh, dia menjelaskan sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024 dibagi secara proporsional ke dalam tiga panel. Secara keseluruhan, panel satu dan tiga menangani 103 perkara, sementara panel dua menangani 104 perkara.

Adapun, panel satu diketuai Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, panel dua diketuai Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Akan tetapi, panel tiga mengalami penyesuaian, sebab Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit. Karena sidang panel harus dihadiri lengkap oleh tiga hakim konstitusi, MK menyiasati ketidakhadiran Anwar Usman dengan menjadwalkan ulang sidang panel tiga serta meminjam hakim konstitusi dari panel lain yang tidak sedang bersidang.

"Nanti hakim di panel dua atau satu itu akan menggantikan posisi Pak Anwar usman di panel tiga. Ketika ada dua hakim, memang tidak bisa untuk digelar sidang sehingga harus menunggu sampai lengkap dan tentu di panel lainnya akan ikut menunggu sampai dengan hakimnya itu lengkap tiga," tutur Faiz. 

Wamendagri Harap Segera Dilantik

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengaku tak sabar bekerja dengan para kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Dia pun berharap pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secepatnya usai penetapan.

"Sekarang kami sering ditanya oleh teman-teman media, 'Pak Wamen, kapan pelantikannya (kepala daerah)?' Saya bilang Kementerian Dalam Negeri itu inginnya segera, kalau bisa Januari ini ya dilantik Januari ini. Karena sudah tidak sabar bekerja semua," kata Bima dalam diskusi publik bertajuk "Menakar Problem Pemilu dan Pilkada 2024" di Jakarta, Rabu (8/1).

Selain itu, Bima juga mengajak para hadirin membayangkan bagaimana program pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus selaras.
Pasalnya, ada banyak program pemerintah pusat yang harus juga diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

"Bayangkan program dari pusat, gagasan dari gubernur baru, program dari wali kota, bupati itu harus sinkron semua. Makan bergizi, swasembada pangan, belum lagi mimpi lokal daripada pemimpin lokal," ujarnya.

"Itu kalau enggak sinkron semua ya agak berbahaya juga, karena itu the sooner the better (lebih cepat lebih baik)," sambung dia. Kendati demikian, dirinya juga menyadari adanya sengketa hasil pilkada yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menghormati jalannya persidangan di MK tersebut. Dia berharap persidangan di MK dapat berjalan tepat waktu sehingga pelantikan kepala daerah tidak terus tertunda.

"Jadi, kalau tertunda lagi tentu nanti akan ada tantangan yang lebih rumit lagi. Lebih cepat lebih baik," tutur Bima.

Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pilkada 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Dia mengatakan pelantikan diundur karena MK akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1).

Dengan begitu, menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

Menurut dia, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.  (rey/pet/cr4/ant)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved