Breaking News

Liputan Khusus

Lipsus - Sengketa Pilkada di MK, Francisco Yakin Paket Bumi Menang

Francisco menegaskan, kesiapan timnya menghadapi gugatan tersebut dengan strategi hukum yang matang.

Editor: Ryan Nong
ANTARA FOTO
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1). 

Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo mengatakan sampai saat ini masih menunggu penetapan jadwal sidang pendahuluan dari Mahkamah Konstitusi RI untuk Sumba Barat.

Informasi yang diperoleh jadwal persidangan kemungkinan berlangsung pekan depan antara tanggal 13-16 Januari 2025. Meski demikian, pihaknya terus mempersiapkan berbagai bahan untuk persiapan menghadapi persidangan itu termasuk mempersiapkan pengacara.

Menurutnya,  materi gugatan pemohon dalam hal ini pasangan Drs.Agustinus Niga Dapawole-John Lado Bora Kabba  mempersoalkan tentang penyelenggaraan pemilu yang jurdil, soal NIK, partisipasi pemilu karena sekitar 30 ribu warga tidak ikut coblos, money politics, keterlibatan ASN seperti camat, lurah, kepala desa dan lain-lain.

Ia menambahkan, pada persidangan pertama yang akan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan oleh pemohon. Sedangkan KPU Sumba Barat akan memberikan jawaban pada persidangan berikutnya.

Tak Pengaruhi Penetapan

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan 10 hasil pilkada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi tidak memengaruhi pelaksanaan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih serta 12 pasangan kepala daerah lainnya di NTT.

"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di NTT tidak ada sengketa di MK dan kami diminta untuk menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur dalam waktu tiga hari," kata anggota KPU Provinsi  NTT Baharuddin Hamzah saat ditemui di Kantor KPU NTT, Kupang, Rabu (8/1).

Hal ini disampaikan Baharuddin berkaitan kesiapan KPU NTT menjelang pelaksanaan penetapan kepala daerah terpilih pada Kamis (9/1) di Kupang.

Dia mengatakan, selain penetapan kepala daerah untuk gubernur dan wakil gubernur NTT, sebanyak 12 KPU kabupaten/kota juga menggelar rapat pleno penetapan pasangan kepala daerah terpilih.

Baharuddin mengatakan, sengketa Pilkada 2024 yang ada di 10 Kabupaten di Provinsi NTT sama sekali tidak memengaruhi jadwal penetapan kepala daerah.

Dalam persiapan penetapan kepala daerah terpilih, KPU sudah melakukan rapat pleno pada Senin (6/1) untuk membahas mengenai persiapan dokumen-dokumen dan tim yang mempersiapkan ruangan dan undangan.

"Secara teknis pleno itu dipersingkat saja, pleno dibuka Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna yang mengesahkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT hasil Pilkada 2024," tambahnya.

Perihal pengamanan saat penetapan kepala daerah terpilih, KPU sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu mengatur lalu lintas serta pengamanan.


MK Pastikan Sidang Tepat Waktu

Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved