Bansos

Subsidi Bansos PIP 2025 Bisa Cek melalui pip.kemdikbud.go.id, Ini Caranya

Siswa yang masih duduk di bangku sekolah akan menerima dana bantuan pendidikan dengan nominal yang berbeda.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Sebanyak 17 siswa Kelas V (lima) SDN Waidahi, Desa Wogalirik, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, NTT menempuh perjalanan kurang lebih 40 Kilometer ke Kota Maumere demi mengikuti ujian Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), Rabu 30 Oktober 2024. 

POS-KUPANG.COM - Penyaluran dana bansos PIP kepada siswa penerima masih akan dilaksanakan pemerintah pada 2025. Penyaluran dilakukan melalui Kementrian, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Siswa yang masih duduk di bangku sekolah akan menerima dana bantuan pendidikan dengan nominal yang berbeda.

Siswa yang berhak mendapatkan dana bansos ini ialah mereka yang NIK KTP sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Para siswa bisa mengecek status penerima PIP secara online termasuk melalui ponsel.

Hal tersebut, dikarena tergantung jejang pendidikan siswa penerima PIP saat ini.

Dikutip dari Tribun  Lombok, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan sosial, dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus mengenyam pendidikan.

Dana bansos PIP akan disalurkan langsung ke rekening SimPel (SimpananPelajar) milik siswa yang telah terhubung dengan Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.

Panduan dan Tata Cara Login BLT PIP 2025 di Link pip.kemdikbud.go.id
 
Berikut langkah-langkahnya:

1. Peserta didik atau orangtua bisa mengakses halaman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home

2. Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan NIK.

3. Kalau datanya muncul artinya kamu termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Sedangkan kalau datanya muncul tanpa KIP berarti kamu penerima PIP yang tidak mendapatkan KIP.

Perlu diketahui bahwa penerima KIP hanya ditujukan kepada penerima PIP yang terdaftar di DTKS saja.

4. Perhatikan keterangan tahun penerimaannya.

Karena bisa saja kamu menerima PIP di tahun sebelumnya tapi bukan di tahun ini.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved