Bansos
Cek Bansos Tahap Satu Bulan Februari 2025
Beragam bentuk bantuan, mulai dari tunai, pangan, hingga pendidikan, disalurkan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
POS-KUPANG.COM - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat penerima yang masuk kategori pra-sejahtera.
Beragam bentuk bantuan, mulai dari tunai, pangan, hingga pendidikan, disalurkan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kementerian Sosial (Kemensos) melalui laman resminya menyebut saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) tengah menyempurnakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN merupakan integrasi dari beberapa basis data sebelumnya, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaranan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah mengadakan pertemuan dengan BPS untuk memastikan pemutakhiran data penerima bansos berjalan dengan baik. BPS menargetkan penyelesaian DTSEN pada akhir Januari 2025.
Berikut ini daftar bantuan sosial yang diperkirakan cair pada Februari 2025 sebagaimana dikutip dari Kontan:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data terpadu.
Penyaluran bansos ini dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan pencairan pertama berlangsung pada Januari hingga Maret 2025. Besaran bantuan bervariasi sesuai dengan kategori penerima:
Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
2. Kartu Sembako
Bantuan pangan melalui Kartu Sembako, yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tetap disalurkan dengan nominal Rp200.000 per bulan bagi setiap penerima manfaat.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.