Breaking News

TTU Terkini

Polres TTU Lengkapi Petunjuk Jaksa Perihal Kasus Dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste

fokus dalam melakukan penegakan hukum dengan benar dan bertanggung jawab di era pemerintahnya ini. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
PAKAIAN BEKAS - Sebanyak 43 karung pakaian bekas yang diamankan Polres TTU. 

43 karung pakaian bekas di dalam bus Amkeni itu dititipkan oleh Adelbertus Ukat untuk dibawa ke pemesan yang berada di wilayah Kota Kupang (Matani).

Informasi yang diperoleh bahwa pakaian bekas ini diambil di Timor Leste oleh salah satu Warga Desa Napan TO dan kemudian dijual kembali ke saudara Adelbertus Taena.

43 karung pakaian bekas itu diduga dikirim dari Negara Timor Leste melalui jalur tidak resmi atau diselundupkan.

Barang bukti 1 unit Bus bersama 43 karung pakaian bekas serta pengemudi dan pemilik barang telah diamankan sementara di Polres TTU

Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.

"Sementara masih dimintai berita acara interogasi oleh sat Intelkam," ujarnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved