TTU Terkini
Polres TTU Lengkapi Petunjuk Jaksa Perihal Kasus Dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste
fokus dalam melakukan penegakan hukum dengan benar dan bertanggung jawab di era pemerintahnya ini.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
43 karung pakaian bekas di dalam bus Amkeni itu dititipkan oleh Adelbertus Ukat untuk dibawa ke pemesan yang berada di wilayah Kota Kupang (Matani).
Informasi yang diperoleh bahwa pakaian bekas ini diambil di Timor Leste oleh salah satu Warga Desa Napan TO dan kemudian dijual kembali ke saudara Adelbertus Taena.
43 karung pakaian bekas itu diduga dikirim dari Negara Timor Leste melalui jalur tidak resmi atau diselundupkan.
Barang bukti 1 unit Bus bersama 43 karung pakaian bekas serta pengemudi dan pemilik barang telah diamankan sementara di Polres TTU.
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
"Sementara masih dimintai berita acara interogasi oleh sat Intelkam," ujarnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.