TTU Terkini
Polres TTU Lengkapi Petunjuk Jaksa Perihal Kasus Dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste
fokus dalam melakukan penegakan hukum dengan benar dan bertanggung jawab di era pemerintahnya ini.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban mengatakan, pihaknya sedang melengkapi berkas perkara dugaan penyelundupan 43 karung berisi pakaian bekas dari Timor Leste.
Proses melengkapi P19 ini sesuai dengan petunjuk JPU Kejari TTU.
"Masih dalam proses melengkapi petunjuk p19 di berkas,"ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 8 Januari 2025.
Ia berharap dalam waktu dekat pihaknya bisa menuntaskan petunjuk JPU untuk kemudian diserahkan kembali kepada jaksa.
Pada Selasa, 5 November 2024 lalu, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW), Viktor Manbait meminta pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara (TTU) untuk membongkar kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas di Perbatasan RI-RDTL Sektor Barat beberapa waktu lalu menjadi terang benderang. Selain itu, Viktor juga meminta polisi agar membongkar peran terduga pelaku lain dalam kasus itu.
Baca juga: Ansy Lema Bagikan Puluhan Alsintan kepada Para Petani di Kabupaten Timor Tengah Utara
Dikatakan Viktor, Presiden Prabowo telah mengingatkan dan mengintruksikan seluruh setiap aparat penegak hukum fokus dalam melakukan penegakan hukum dengan benar dan bertanggung jawab di era pemerintahnya ini.
Dalam semangat penegakan hukum yang digelorakan oleh pemimpin yang tertinggi di republik ini, kiranya juga akan menjadi perhatian Kapolres TTU dan jajarannya di Polres TTU terutama dalam menjaga dan melakukan penegakan hukum yang jujur dan adil di wilayah perbatasan.
Salah satu langkah yang mesti dilakukan adalah dengan tidak berlama-lama dalam penanganan kasus-kasus penyelundupan yang terjadi. Jangan berlama-lama dengan penetapan seseorang jadi tersangka dengan sesegera mungkin melimpahkan kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas ke kejaksaan guna di buktikan di peradilan.
Hal ini bertujuan agar kasus tersebut mendapatkan penegakan hukum penyelundupan pakaian bekas di Perbatasan Napan berlaku adil bagi yang bersangkutan.
"Apakah kasus ini berdiri sendiri dengan tersangka tunggal atau ada pelaku lainnya bahkan otak pelaku yang belum tersentuh," ujar Viktor.
Menurutnya, dalam kasus penyelundupan seperti ini, sangat mustahil jika hanya 1 orang terduga pelaku saja. Kapolres TTU dalam kedudukannya sebagai penyidik utama di Polres TTU agar memberikan perhatian yang serius atas kasus ini. Langkah ini bertujuan agar bisa terungkap aktor yang bermain di dalamnya.
"Apakah benar benar tunggal pelakunya? Apa benar tidak ada aktor intelektualnya?," tanya Viktor.
Pertanyaan ini menjadi tantangan bagi Kapolres TTU dan jajaran untuk menunjukan kepada publik Kabupaten TTU bahwa Polri khususnya jajaran penyidik telah melakukan proses penegakan hukum yang benar dan profesional dan tidak terkesan tebang pilih.
Sebelumnya, pada Sabtu, 27 Juli 2024 lalu, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menjelaskan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Negara Demokratik Timor Leste Distrik Oecusse ke Indonesia melalui jalur ilegal di Kabupaten TTU, Provinsi NTT dari penyelidikan ke penyidikan.
Pasca peningkatan status penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian Polres TTU juga telah menetapkan satu orang tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan ini.
Dikatakan IPDA Wilco, peningkatan status penanganan perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi pasca mengamankan 43 karung pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Ia menjelaskan bahwa, 3 orang yang diperiksa tersebut masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan barang bukti berupa 2 unit mobil dan 43 karung pakaian bekas sementara ini diamankan di Mako Polres TTU.
"Ini informasi yang dapat disampaikan mengenai perkembangan kasus kita menunggu hasil penyelidikan dari rekan-rekan reskrim," ucapnya.
Sementara itu Kamis, 20 Juni 2024 lalu, Satuan Intelkam Polres menyerahkan hasil pengumpulan data dan keterangan pengamanan 43 karung pakaian bekas ke Satreskrim.
43 karung pakaian bekas ini diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste melalui jalur ilegal atau jalan tikus di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dan diamankan oleh pihak kepolisian Polres TTU pada, Rabu, 12 Juni 2024 lalu sekira pukul 21.00 Wita.
Penyerahan hasil pengumpulan data dan keterangan dari Satuan Intelkam ke Satreskrim Polres TTU ini dilaksanakan pada, Jumat, 19 Juni 2024. Bripka Yohanes F. F. Wae menyerahkan langsung hasil puldata dan keterangan kepada Kanit Tipiter Satuan Reskrim Aipda Daniel Tutkey.
IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, barang bukti yang diamankan dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres TTU berupa 43 (empat puluh tiga) karung pakaian bekas/rombengan, 1 (satu) unit Bus Amkeni dengan nomor polisi DH 7113 AA, 1 (satu) unit Pick Up dengan nomor polisi DH 8627 DF, 2 buah kunci kontak mobil.
Sementara itu juga dilakukan penyerahan pihak-pihak yang diduga terlibat yakni; Victoria Eko (sumber asal barang), Adelbertus Ukat (penguasa barang), Agustinus Taena (Pengemudi Bus).
Menurutnya, para terduga pelaku disangka melanggar Pasal 110 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan berbunyi; setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Dikatakan IPDA Wilco, secara legalitas, kegiatan impor barang bekas ini dilarang oleh pemerintah, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dalam Pasal 2 disebutkan, “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada, Rabu, 12 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wita lalu, Anggota Kepolisian Polres Timor Tengah Utara mengamankan sebanyak 43 karung berisi pakaian bekas yang diangkut di dalam Mobil Bus Am Keni dengan nomor polisi DH 7113 AA. Pakaian bekas tersebut diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste.
43 karung pakaian bekas dalam mobil bus tersebut diamankan pihak kepolisian Polres TTU oleh Unit Intelkam Polres TTU. Mobil bus ini dikemudikan oleh seorang pria berinisial AT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM Kamis, 13 Juni 2024 para pihak telah dilakukan interogasi atau pengambilan keterangan oleh pihak kepolisian Polres TTU.
43 karung pakaian bekas di dalam bus Amkeni itu dititipkan oleh Adelbertus Ukat untuk dibawa ke pemesan yang berada di wilayah Kota Kupang (Matani).
Informasi yang diperoleh bahwa pakaian bekas ini diambil di Timor Leste oleh salah satu Warga Desa Napan TO dan kemudian dijual kembali ke saudara Adelbertus Taena.
43 karung pakaian bekas itu diduga dikirim dari Negara Timor Leste melalui jalur tidak resmi atau diselundupkan.
Barang bukti 1 unit Bus bersama 43 karung pakaian bekas serta pengemudi dan pemilik barang telah diamankan sementara di Polres TTU.
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
"Sementara masih dimintai berita acara interogasi oleh sat Intelkam," ujarnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.