TTU Terkini
Polres TTU Lengkapi Petunjuk Jaksa Perihal Kasus Dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste
fokus dalam melakukan penegakan hukum dengan benar dan bertanggung jawab di era pemerintahnya ini.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban mengatakan, pihaknya sedang melengkapi berkas perkara dugaan penyelundupan 43 karung berisi pakaian bekas dari Timor Leste.
Proses melengkapi P19 ini sesuai dengan petunjuk JPU Kejari TTU.
"Masih dalam proses melengkapi petunjuk p19 di berkas,"ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 8 Januari 2025.
Ia berharap dalam waktu dekat pihaknya bisa menuntaskan petunjuk JPU untuk kemudian diserahkan kembali kepada jaksa.
Pada Selasa, 5 November 2024 lalu, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW), Viktor Manbait meminta pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara (TTU) untuk membongkar kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas di Perbatasan RI-RDTL Sektor Barat beberapa waktu lalu menjadi terang benderang. Selain itu, Viktor juga meminta polisi agar membongkar peran terduga pelaku lain dalam kasus itu.
Baca juga: Ansy Lema Bagikan Puluhan Alsintan kepada Para Petani di Kabupaten Timor Tengah Utara
Dikatakan Viktor, Presiden Prabowo telah mengingatkan dan mengintruksikan seluruh setiap aparat penegak hukum fokus dalam melakukan penegakan hukum dengan benar dan bertanggung jawab di era pemerintahnya ini.
Dalam semangat penegakan hukum yang digelorakan oleh pemimpin yang tertinggi di republik ini, kiranya juga akan menjadi perhatian Kapolres TTU dan jajarannya di Polres TTU terutama dalam menjaga dan melakukan penegakan hukum yang jujur dan adil di wilayah perbatasan.
Salah satu langkah yang mesti dilakukan adalah dengan tidak berlama-lama dalam penanganan kasus-kasus penyelundupan yang terjadi. Jangan berlama-lama dengan penetapan seseorang jadi tersangka dengan sesegera mungkin melimpahkan kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas ke kejaksaan guna di buktikan di peradilan.
Hal ini bertujuan agar kasus tersebut mendapatkan penegakan hukum penyelundupan pakaian bekas di Perbatasan Napan berlaku adil bagi yang bersangkutan.
"Apakah kasus ini berdiri sendiri dengan tersangka tunggal atau ada pelaku lainnya bahkan otak pelaku yang belum tersentuh," ujar Viktor.
Menurutnya, dalam kasus penyelundupan seperti ini, sangat mustahil jika hanya 1 orang terduga pelaku saja. Kapolres TTU dalam kedudukannya sebagai penyidik utama di Polres TTU agar memberikan perhatian yang serius atas kasus ini. Langkah ini bertujuan agar bisa terungkap aktor yang bermain di dalamnya.
"Apakah benar benar tunggal pelakunya? Apa benar tidak ada aktor intelektualnya?," tanya Viktor.
Pertanyaan ini menjadi tantangan bagi Kapolres TTU dan jajaran untuk menunjukan kepada publik Kabupaten TTU bahwa Polri khususnya jajaran penyidik telah melakukan proses penegakan hukum yang benar dan profesional dan tidak terkesan tebang pilih.
Sebelumnya, pada Sabtu, 27 Juli 2024 lalu, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menjelaskan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Negara Demokratik Timor Leste Distrik Oecusse ke Indonesia melalui jalur ilegal di Kabupaten TTU, Provinsi NTT dari penyelidikan ke penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.