TTU Terkini
Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa Perihal Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian di Desa Nian TTU
Walaupun saat ini belum ada bukti-bukti petunjuk yang mengarah kepada adanya dugaan keterlibatan pihak lain
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) saat ini sedang melengkapi berkas perkara (P19) dugaan penganiayaan berujung kematian seorang pria bernama Yanuarius Bano di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Rabu, 23 Oktober 2024 lalu.
Proses melengkapi berkas perkara ini dilakukan pasca pihak Kejari TTU memberikan beberapa petunjuk dalam penanganan perkara ini.
Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 4 Januari 2024.
Ia menjelaskan, pasca melengkapi petunjuk (P19) dari jaksa pihaknya akan mengirim kembali berkas tersebut untuk ditelaah dan diperiksa kembali.
Baca juga: Tim Dosen Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Letmafo TTU
"Perkembangan kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Nian sementara melengkapi petunjuk ( P19 ) dari JPU,"ujarnya.
Sementara itu Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, beberapa waktu lalu Tim Penyidik Polres TTU telah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa Yanuarius Bano.
Dalam penanganan perkara ini, Tim Penyidik Polres TTU telah menetapkan satu orang tersangka. Yang bersangkutan telah diamankan di Rutan Mapolres TTU.
"Walaupun saat ini belum ada bukti-bukti petunjuk yang mengarah kepada adanya dugaan keterlibatan pihak lain,"ucapnya.
Kendati demikian, Tim Penyidik tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan terduga merupakan pelaku tunggal atau ada peran pihak lain.
Wilco menjelaskan, hasil autopsi jenazah Yanuarius Bano telah dikeluarkan oleh dokter ahli. Hasil autopsi ini menjadi bukti pendukung dalam proses persidangan nanti.
Sebelumnya diberitakan, Naas dialami seorang pria bernama Yanuarius Bano. Pria asal Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT ini meninggal dunia usai dianiaya sejumlah pria di acara resepsi pernikahan di desa tersebut, Rabu 23 Oktober 2024 lalu.
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 26 Oktober 2024, seorang keluarga korban bernama Rikard Nana mengatakan, korban meninggal dunia usai dirawat beberapa jam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu. Korban meninggal dunia pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 17.15 Wita.
Ia menuturkan, insiden ini bermula ketika pada Hari Rabu, 23 Oktober 2024 diselenggarakan resepsi pernikahan di Desa Nian. Saat itu, ia dan korban turut hadir dalam resepsi tersebut.
Tidak lama berselang terjadi keributan di luar tenda acara resepsi pernikahan. Ketika mendengar keributan tersebut, Rikard kemudian keluar untuk melihat sekaligus melerai keributan sekelompok pemuda itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.