Korupsi RSP Doreng
Jaksa Kejari Sikka Jerat Kontrakor Pembangunan Gedung Rawat Inap RSP Doreng dengan Pasal Tipikor
Dalam kasus ini, Jaksa Kejari Sikka sudah menetapkan dua orang tersangka yakni GG selaku PPK dan DAM sebagai kontraktor.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnoldus Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menjerat tersangka DAM, kontraktor pelaksana pembangunan gedung rawat inap RSP Doreng di Kabupaten Sikka, NTT Tahun 2022 dengan pasar Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Untuk tersangka DAM, jaksa menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Tersangka DAM kita sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kajari Sikka, Henderina Malo, SH kepada wartawan dalam releasenya, Jumat, 6 Desember 2024 sore.
Dikatakan, tersangka DAM kini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari guna menjalani proses hukum.
Dalam kasus ini, Jaksa Kejari Sikka sudah menetapkan dua orang tersangka yakni GG selaku PPK dan DAM sebagai kontraktor.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini tersangka DAM diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Mengenai saksi yang diperiksa, Kajari Ina Malo menyebutkasn ada 14 saksi dan 5 saksi ahli.
Untuk diketahui, DAM, kontraktor pembangunan gedung rawat inap RS Doreng di Kabupaten Sikka tahun 2022 setelah dijemput paksa Tim Kejari Sikka di Kota Tangerang, Banten, Rabu, 4 Desember 2024 sore langsung dibawa ke Kupang malam harinya.
Setelah tiba di Kupang, DAM langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung rawat inap RS Doreng di Kejari Kupang Kota.
"Pemeriksaan sebagai saksi pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 sekitar jam 10.00 Wita.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam dan oleh penyidik dianggap telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga sekitar jam 16.00 WITA. Tim Penyidik Kejari Sikka menetapkan saudara DAM sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Kupang," kata Ina Malo.
Ia menjelaskan, dasar penyidikan atas kasus tersebut sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor : PRINT 78/N.3.15/Fd.1/01/2024 tanggal 26 Januari 2024 Jo PRINT- 915/N.3.15/Fd.1/09/2024 tanggal 30 September 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mangkir 3 Kali, Jaksa Jemput Kontraktor Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng
"Untuk penahanan surat perintah penahanan Nomor : 1070/N.3.15/Fd.1/12/2024 Tanggal 5 Desember 2024 ditahan selama 20 (dua puluh) hari kalender mulai 5 Desember 2024 sampai 24 Desember 2024 di Rutan Klas II B Kupang," kata Kajari Ina Malo.
Ia menjelaskan, untuk posisi kasusnya ada anggaran paket pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng bersumber dari dana pinjamanPemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 4.613.975.100 sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Kejari Sikka Tahan Kontraktor Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng
"Dalam pekerjaan itu bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaana adalah GG berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Nomor 18 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022. Untuk tersangka GG sudah ada penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian saat ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin, 2 Desember 2024 lalu. Kemudian pada hari ini, Jumat, 6 Desember 2024 JPU melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk proses persidangan," papar Kajari Ina Malo. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.