Opini
Opini - Ujian Nasional Versus AKM: Apakah Kita Perlu Kembali ke UN?
Sejak tahun 2021, Asesmen Kompetensi Minimum ( AKM ) resmi diberlakukan di Indonesia untuk mengganti sistem Ujian Nasional (UN).
Oleh: Lidwina Felisima Tae
Dosen Universitas Timor (Unimor)
POS-KUPANG.COM - Sejak tahun 2021, Asesmen Kompetensi Minimum ( AKM ) resmi diberlakukan di Indonesia untuk mengganti sistem Ujian Nasional (UN). Pemberlakuan AKM ini menandai reformasi evaluasi pendidikan Indonesia yang dirumuskan dalam episode 1 pada Kurikulum Merdeka Belajar.
Setelah diterapkan selama 3 tahun, pelaksanaan AKM mulai mendapatkan kritik dari publik, baik itu dari dari kalangan orang tua, guru hingga masyarakat luas. Kritikan ini semakin menggema, khususnya di berbagai plaform media sosial.
Pergantian menteri pada kabinet Merah-Putih presiden Prabowo juga turut menjadi pemantik perdebatan publik mengenai efisiensi AKM dan ide untuk kembali menerapkan Ujian Nasional.
UN dan Permasalahannya
Jika melihat sejarah pelaksanaannya, evaluasi pendidikan nasional di Indonesia pada tingkat dasar dan menengah telah mengalami beberapa perubahan dari masa ke masa.
Di tahun 1965 misalnya, Indonesia menerapkan sistem Ujian Negara dimana ujian dilaksanakan secara nasional, serentak, dan terstandardisasi oleh pemerintah pusat.
Sejak saat itu, sistem evaluasi pendidikan selalu mengalami reformasi, namun esensi dari pelaksanaannya masih sama, yaitu untuk menentukan kelulusan siswa dan mengkaji kualitas pendidikan di Indonesia.
Berbagai laporan ilmiah, opini, hingga berita di media massa, seringkali mengangkat isu umum yang terjadi pada pelaksanaan UN. Beberapa isu ini di antaranya, pola pembelajaran di kelas akhir (kelas 9 dan 12) yang lebih berorientasi pada bagaimana menaklukkan soal UN hingga tekanan psikologis yang dialami siswa.
Praktik kebocoran soal yang cukup marak juga menandakan sistem UN yang cenderung rapuh. Dari segi konten soal, UN masih menggunakan satu jenis soal saja: pilihan ganda (PG) yang cenderung fokus untuk mengukur pengetahuan siswa di level kognitif 1 dan 2 (mengetahui dan memahami), menyisakan ruang yang sedikit untuk mengukur proses berpikir tingkat tinggi siswa (HOTS).
Selain itu, penggunaan soal PG juga bisa menimbulkan bias, misalnya ketika siswa hanya secara kebetulan memilih jawaban yang benar.
AKM dan Kelemahannya
AKM sedikit memberi angin segar bagi sistem asesmen di Indonesia ketika diperkenalkan pertama kali di tahun 2019 dan mulai diberlakukan di tahun 2021. Dokumen kajian akademik AKM menjabarkan dengan jelas dasar pemikiran mengapa AKM perlu dilaksanakan.
Setidaknya ada 2 hal, yaitu mengenai kebutuhan keterampilan yang dibutuhkan dunia saat ini (keterampilan abad 21) dan refleksi skor PISA siswa Indonesia selama 22 tahun terakhir.
AKM menawarkan beberapa tranformasi mekanisme ujian yang cukup signifikan, mulai dari tujuan, mekanisme, hingga jenis soal.
Pemerintah secara eksplisit menekankan bahwa AKM bukan bertujuan untuk menentukan kelulusan siswa, melainkan merupakan upaya pemerintah untuk menilai kompetensi minimum siswa yang kemudian bisa memberikan informasi bagi para stakeholder.
Mekanisme AKM juga mengadopsi sistem PISA dimana siswa yang mengikuti AKM bukanlah siswa kelas akhir dengan penggunaan jenis soal yang lebih beragam, yaitu berupa PG kompleks, menjodohkan, uraian dan isian singkat.
Soal-soal yang dirancang bertujuan untuk menelusuri proses berpikir tingkat tinggi (HOTS) siswa dalam konteks personal, sosial-budaya dan saintifik.
Hal ini memungkinkan siswa untuk menghubungkan ilmu yang dipelajari dengan kehidupan sehari-hari sehingga tidak adanya disintegrasi antara pengalaman sehari-hari dan pengetahuan yang didapat di sekolah (Knowledeg in Use).
Melihat berbagai perubahan signifikan yang dibawa oleh AKM, tentu wajar jika masyarakat menaruh harapan ideal pada AKM. Belakangan ini publik mulai bertanya-tanya mengenai efisiensi pelaksanaan AKM.
Beberapa kritik mulai berdatangan, namun yang paling bergema adalah AKM dianggap sebagai penyebab murid menjadi sedikit lebih santai karena tidak ada tekanan yang berarti bagi siswa. Siswa merasa bahwa “tidak ada UN, tidak perlu belajar keras karena semua sudah pasti akan lulus.”
Selain itu, AKM juga hanya mengukur dua kompetensi utama yaitu literasi dan numerasi. Lalu, bagaimana dengan pengukuran kompetensi penting lainnya, seperti Sains? Beberapa solusi mulai digaungkan di berbagai media, dan yang paling menonjol adalah wacana untuk mengembalikan sistem UN.
Apakah UN adalah jalan sakti?
Sebagai bangsa yang besar, menstandardisasi sistem evaluasi pendidikan secara nasional, masif dan serentak merupakan tantangan tersendiri.
Di saat yang sama, pemerintah juga perlu memastikan bahwa sistem yang digunakan dapat mengukur kompetensi yang dibutuhkan zaman, dengan penggunaan instrumen yang tepat.
Menurut hemat saya, AKM telah dirancang dengan sangat baik berdasarkan dasar pemikiran dan framework yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia dan tuntutan global.
Soal-soal yang dirancang dengan tingkat kognisi yang lebih tinggi dapat melatih siswa untuk bernalar dalam konteks tertentu, meninggalkan cara lama yang menekankan penguasaan materi dengan kontekstualisasi kehidupan sehari-hari yang kurang terintegrasi.
Namun demikian, investasi pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang hasilnya tidak bisa langsung dilihat dalam kurun waktu beberapa tahun saja. Penanaman kebiasaan berpikir HOTS tentu membutuhkan waktu, konsistensi dan juga dukungan dari berbagai pihak.
Lalu, bagaimana dengan ketiadaan pressure bagi siswa pada AKM? Saya ingin membantah argumen ini dengan beberapa aspek tinjauan.
Pertama, saya rasa kita perlu kembali pada tujuan utama AKM; membekali generasi muda Indonesia dengan keterampilan abad 21 agar berdaya saing global.
Tidak dapat dipungkiri, revolusi industri 5.0 saat ini membutuhkan angkatan kerja yang mengedepankan keterampilan komunikasi, kolaborasi, dan kreativitas.
Jika revolusi industri sebelumnya membutuhkan individu yang terampil bekerja di kantor/pabrik dalam durasi waktu tertentu, wajib datang ke kantor, dan mampu mengingat dan mengaplikasikan cara mengoperasikan mesin, maka revolusi industri 5.0 membutuhkan angkatan kerja yang kreatif dan inovatif tanpa dihambat oleh ruang, jarak ataupun waktu.
Jadi, sistem asesmen UN yang menitikberatkan pada kemampuan mengingat kembali pengetahuan sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan zaman.
Kedua, mengaitkan UN sebagai alat yang bisa memberikan pressure kepada siswa tentu tidaklah bijak. UN bukan bertujuan untuk memberikan efek tekanan psikologis.
Jika kita masih berpikiran seperti ini, maka kita masih belum bisa mencapai level tertinggi pembelajaran, dimana seseorang belajar karena ingin mencari tahu dan menemukan makna yang kemudian menjadi akar perkembangan autonomous learning.
Autonoumus learning ini bisa terjadi ketika seseorang mendapatkan sebagian besar motivasi belajar dari dalam diri (motivasi intrinsik) bukan dorongan dari luar (motivasi ekstrinsik), seperti misalnya tekanan untuk mendapatkan nilai tinggi atau sekadar lulus pada saat UN.
Pada akhinya, saya pikir kita perlu kembali merefleksikan soul dari kurikulum Merdeka Belajar yang menggunakan filosofi pendekatan humanistik.
Pendekatan ini menempatkan manusia sebagai pusat pembelajaran, dimana manusia memiliki kebebasan untuk mengeksplor potensi diri semaksimal mungkin melalui pengalaman belajarnya.
Keberadaan AKM tidak hanya memberi ruang bagi siswa untuk mengembangkan potensi diri, tetapi juga dapat mendorong guru untuk melakukan inovasi dalam pembelajaran dan menjadikan asesmen sebagai sarana untuk perbaikan proses belajar (asessment for learning). (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Lidwina Felisima Tae
Universitas Timor
Asesmen Kompetensi Minimum
AKM
Ujian Nasional
Opini
POS-KUPANG.COM
Opini - Ujian Nasional Versus AKM
| Opini: Magnifica Humanitas- Menjaga Manusia di Ambang Algoritma |
|
|---|
| Opini: Menghantar Makan, Menanam Perilaku: Menelisik Peran Kader Pendamping Keluarga |
|
|---|
| Opini: Ketika Inflasi Tak Cukup Seksi untuk Disebut Politik |
|
|---|
| Opini: Membangun Kesadaran Ekologis Pemilih Pemula di Era Digital |
|
|---|
| Opini: Ketika Keberanian Bicara- Pelajaran Etika dari Sebuah Protes di Panggung LCC |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Lidwina-Felisima-Tae-Dosen-Unimor.jpg)