Manggarai Timur Terkini
Pekan Depan Polres Manggarai Timur Limpahkan Berkas Kasus Penganiayaan Berat MS Terhadap Suaminya
Pekan Depan Polres Manggarai Timur Limpahkan Berkas Kasus Penganiayaan Berat MS Terhadap Suaminya ke Kejari Manggarai.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Pihak kepolisian dari Polres Manggarai Timur, Polda NTT menargetkan pekan depan melimpahkan Berkas Kasus Penganiayaan Berat MS terhadap Suaminya ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Manggarai.
Target itu disampaikan Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, S.ST., M.MAR.E., M.M., M.Tr.Opsla di Borong ( 2/1/2025).
AKB Suryanto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
Ia berharap, minggu depan berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari Manggarai dan diharapkan bisa P21 atau dinyatakan lengkap.
"Masih di kami dan masih dalam penyidikan. Minggu depan baru bisa dilimpahkan. Semoga P21 Minggu depan,"Ujarnya.
Baca juga: Jalan Trans Flores di Blawuk Sikka Nyaris Putus, Sejumlah Mobil Pertamina Tidak Bisa Melintas
Ada pun tersangka MS (44) warga Kampung Golo Toung, Kelurahan Ranaloba, Kecamatan Borong melakukan tindakan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa suaminya Yohanes Burfolmon (46), Jumat 13 Desember 2024 lalu.
Kapolres Suryanto didampingi Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ilham Gesta Rahman, S. Tr. K dalam keterangan pers sebelumnya kepada wartawan menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik pasal yang dikenakan terhadap tersangka MS yakni pasal 354 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 10 tahun.
Meski demikian, kata Kapolres Suryanto, hukuman terhadap tersangka bisa diringankan, jika ada saksi-saksi yang mau memberikan kesaksian bahwa tersangka juga pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya (korban), meski kasus KDRT ini tidak sempat dilaporkan oleh tersangka.
"Sangat memungkinkan, jika ada saksi-saksi yang mau memberikan kesaksian terkait keseharian antara korban dan tersangka, apalagi tersangka pernah mengalami KDRT yang dilakukan oleh korban meski tidak dilaporkan. Sehingga ini menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan hukuman kepada tersangka,"ujar Kapolres Suryanto.
Kapolres Suryanto juga menerangkan, pasca melakukan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa korban, tersangka juga sangat kooperatif dengan tidak menghilangkan barang bukti dimana saat mendatangi Polres Manggarai Timur membawa serta kayu api yang digunakannya saat memukul korban.
Di hadapan penyidik, tersangka juga mengakui perbuatanya dan menyesal karena telah menghabiskan nyawa suaminya.
Baca juga: BMKG NTT Rilis Tips untuk Hindari Sambaran Petir
Kapolres Suryanto juga menerangkan, sampai saat ini psikologis tersangka terganggu. Tersangka masih syok dan tidak ingin pulang ke rumah, meski penyidik meminta untuk bisa kembali ke rumah. Tersangka ingin tetap mengamankan diri di Polres.
Ketika ditanya apa motif tersangka hingga membunuh korban, kata Kapolres Suryanto, untuk sementara diduga sebelumnya sudah ada permasalahan rumah tangga antara tersangka dan korban. Korban sendiri berdasarkan informasi memiliki istri lebih dari satu selain tersangka.
Kapolres Suryanto juga menerangkan kronologi dimana Kamis, 12 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 Wita tersangka sementara memasak di dapur dan kemudian datang korban yang menanyai keberadaan anak-anak kepada tersangka dimana sementara saat itu anak-anak mereka sedang menjual sayur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.