Berita NTT
Pendanaan Konservasi Komodo Sedang Dirancang, Janji Tak Korbankan Masyarakat
Kesejahteraan masyarakat menjadi aspek penting yang dijanjikan untuk tidak menjadi korban
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Pendanaan untuk konservasi Komodo di Kabupaten Manggarai Barat kini sedang dirancang.
Kesejahteraan masyarakat menjadi aspek penting yang dijanjikan untuk tidak menjadi korban.
Pendanaan itu sudah dibahas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur atau BBKSDA NTT bersama sejumlah pihak.
BBKSDA NTT didukung proyek IN-FLORES pada Jumat (27/12/2024) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rencana Kerjasama Dalam Rangka Pendanaan Konservasi Komodo Flores di Hotel Zasgo-Labuan Bajo.
Kegiatan ini merupakan upaya tindak lanjut mandat pendanaan konservasi dalam Pasal 36 A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Aturan itu bertujuan mensosialisasikan kebijakan Kementerian Kehutanan terkait pendanaan konservasi berkelanjutan, menjaring informasi, ide gagasan, dan potensi inovasi dari para pihak dalam pendanaan konservasi berkelanjutan Komodo dan spesies terancam punah lainnya.
Kemudian, menjaring praktik terbaik Badan Peduli Taman Nasional Komodo dan peluang perluasan ruang lingkup programnya dan menjaring saran dan masukan dari para pihak dalam tata kelola kandidat areal preservasi di Flores termasuk skema pendanaan konservasi berkelanjutannya.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Nunu Anugrah, secara daring, menyampaikan bahwa salah satu target Kunming Montrea Global Biodiversity Framework (KMGBF) yaitu resource mobilisation untuk konservasi keanekaragaman hayati.
Baca juga: PLN NTT Gandeng BBKSDA NTT Tanam 50 Ribu Pohon Mangrove di Kabupaten Kupang
Indonesia meratifikasi KMGBF melalui IBSAF 2025-2045 yang sejalan dengan target Indonesia EMAS 2045 untuk mengurangi ancaman penurunan keanekaragaman hayati di Indonesia.
Kegiatan konservasi memerlukan anggaran yang tidak sedikit sehingga sumber pendanaan dari APBN/APBD dan hibah/kerjasama masih sangat kurang.
Untuk itu pendanaan konservasi telah dimandatkan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024, ia menyampaikan bahwa peran serta masyarakat mendukung pendanaan konservasi menjadi sangat penting dengan mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan.
"Kerjasama dan penghimpunan dana di BPDLH menjadi mekanisme dukungan pendanaan untuk konservasi," katanya.
Dukungan pendanaan konservasi Komodo dan spesies terancam punah lainnya di Pulau Flores juga disampaikan oleh Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berkomitmen untuk mendukung konservasi keanekaragaman hayati dan akan mengidentifikasi kegiatan konservasi sesuai dengan kewenangan untuk dapat diakomodir dalam APBD tahun 2025 dan seterusnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.