Berita Manggarai Barat
Polisi Musnahkan 2.100 Liter Miras Hasil Sitaan Lanal Labuan Bajo Manggarai Barat
Christian mengatakan sebelumnya Lanal Labuan Bajo telah melimpahkan berkas kasus penyelundupan miras tersebut ke Polres Manggarai Barat.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Manggarai Barat musnahkan ribuan liter minuman keras atau miras jenis Sopi tanpa dokumen resmi, yang disita prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo di Pelabuhan Pelindo Multipurpose.
Barang bukti berupa 60 jeriken berukuran 35 liter atau total volume 2.100 liter sopi itu dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke selokan.
"Hari ini, kami memusnahkan 2.100 liter miras ilegal jenis Sopi. Miras ilegal itu merupakan hasil temuan Lanal Labuan Bajo yang dilimpahkan ke Polres Manggarai Barat," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, Jumat 27 Desember 2024.
Christian mengatakan sebelumnya Lanal Labuan Bajo telah melimpahkan berkas kasus penyelundupan miras tersebut ke Polres Manggarai Barat.
"Untuk barang bukti yang kami terima berupa 60 jeriken berisi miras ilegal yang dibungkus dalam karung berwarna putih," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, merupakan wujud sinergitas antara TNI-POLRI dalam memberantas peredaran miras ilegal yang menjadi salah satu sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Manggarai Barat.
Menurutnya banyak kasus kriminal di wilayah hukum Polres Manggarai Barat seperti penganiayaan, tawuran, perusakan hingga pembunuhan dipicu oleh pelaku yang terpengaruh minuman keras.
"Kami berharap kerjasama yang baik ini akan terus terjalin untuk bersama-sama mencegah peredaran miras ilegal maupun kegiatan ilegal lainnya di Labuan Bajo," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, hasil temuan ini menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi pihak kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal.
"Kami minta kepada semua pihak agar bersama-sama mencegah berbagai bentuk peredaran dan penyalahgunaan miras, narkoba dan obat keras ilegal, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," kata Christian.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.