Berita NTT
Kasus Bom Ikan Meningkat, Ditpolairud Polda NTT Berikan Edukasi Bagi Warga Lewat Polisi RW Pesisir
Tujuh kasus ini terjadi di wilayah Rote Ndao, Manggarai Barat, Flores Timur, Sikka dan Kabupaten Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sepanjang tahun 2024 sejak Januari hingga 24 Desember 2024, Ditpolairud Polda NTT telah menanggani sebanyak 7 kasus bom ikan atau handak.
Kasus ini meningkat, dibandingkan tahun 2023 yang mana terdapat 4 kasus bom ikan.
Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution menyampaikan pelaku bom ikan bukan hanya warga lokal NTT namun ada pula warga NTB. Modus bom ikan terbaru dengan meledakan detonator dengan alat picu yang dipasang di kapal.
“Bom Ikan atau handak mengalami peningkatan. Pada tahun 2023 ada 4 kasus, sedangkan di tahun 2024 ada 7 kasus bom ikan. Tujuh kasus ini terjadi di wilayah Rote Ndao, Manggarai Barat, Flores Timur, Sikka dan Kabupaten Kupang,” ujarnya saat rilis akhir tahun Selasa, 24 Desember 2024.
Baca juga: Gempa Bumi Guncang Ruteng NTT, Kekuatan 3.7 Magnitudo
Lebih lanjut disampaikan Irwan, pelakunya berasal dari warga lokal NTT dan NTB.
“Untuk bom ikan sendiri pelakunya ada orang lokal NTT dan dari NTB. Dari NTB sudah menggunakan bahan peledak lebih canggih, yang baru kami temui. Mereka menggunakan detonator maupun bahan dari jerigen yang tenggelamkan di air dan diberi makanan di atasnya. Setelah ikan berkumpul baru diledakan, dengan menggunakan pemicu aktif di dalam kapal. Ini adalah fenomena baru bagi kami. Kalau orang lokal biasanya hanya menggunakan botol di lempar dan diledakan,” jelasnya.
Terkait kejadian ini Ditpolairud Polda NTT gencar mengedukasi warga sebagai upaya pencegahan menangkap ikan menggunakan bom.
“Kami berupaya melakukan edukasi terhadap nelayan dan warga pesisir lewat program kami Polisi RW Pesisir. Kami juga sampaikan informasinya kepada kelompok nelayan. Selain itu kami dibantu oleh teman-teman media menyebarkan edukasi dan informasi penangkapan pelaku serta hukumannya,” kata Irwan.
Kombes Irwan juga menyampaikan total 34 kasus yang ditangani Ditpolairud Polda NTT sepanjang tahun 2024 dengan rincian 7 kasus bom ikan yang prosesnya telah P1 dan P21, 19 kasus perikanan yang telah dilimpahkan ke DKP Provinsi NTT, 2 kasus pelayaran 1 kasus dalam proses P1 dan P21, lainnya dilimpahkan ke KLS III Kupang, 1 kasus KASDA terkait penangkapan penyu untuk diperjual belikan, 3 kasus migas sebanyak 2 kasus dalam proses P1 dan P21 sedangkan 1 kasus dilimpahkan ke POM AD Kupang, dan 2 kasus kekarantinaan yang telah dilimpahkan ke Balai Karantina Provinsi NTT. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.