Berita NTT
Gangguan Kamtibmas di NTT Alami Kenaikan Sepanjang Tahun 2024
Menurut Kapolda NTT didampingi Wakapolda NTT, Gangguan Kamtibmas di lingkungan Polda NTT Provinsi NTT mengalami kenaikan sepanjang tahun 2024
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah (Polda) NTT menyampaikan rilis akhir tahun pada Selasa, 24 Desember 2024. Penyampaian ini dipimpin langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang, S.H., M.A didampingi Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum bersama jajaran Polda NTT.
Berdasarkan data Polda NTT, di tahun 2024 gangguan Kamtibmas mengalami tren kenaikan sebesar 2,28 persen dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2023 terdapat 10.463 kasus, sedangkan tahun 2024 terdapat 10.702 kasus. Jumlah penyelesaian kasus tahun 2023 sebanyak 1.659 dan tahun 2024 sebanyak 4.097 mengalami kenaikan sebesar 146,95 persen.
Secara keseluruhan 5 gangguan kamtibmas tertinggi di tahun 2024 yakni :
Pertama, kasus penganiayaan sebanyak 2.492 kasus mengalami kenaikan 33 kasus dibanding tahun 2023 dengan jumlah kasus 2.446.
Kedua, pencurian sebanyak 1.460 kasus menurun 15 kasus dibanding tahun 2023 dengan jumlah kasus 1.430 kasus.
Ketiga, pengeroyokan sebanyak 1.346 kasus naik 15 kasus dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah kasus 1.218 kasus.
Keempat, penipuan sebanyak 686 kasus alami penurunan 7 kasus dari tahun 2023 dengan jumlah kasus 716.
Berdasarkan dasarkan data tersebut crime clock 2024 menunjukan rata-rata setiap 40 menit 32 detik terjadi 1 tindak pidana.
Baca juga: Kapolda NTT Bawa Kado Natal untuk Penyintas Gunung Lewotobi Flores Timur
Selain itu Ditreskrimsus Polda NTT menangani 18 perkara di tahun 2024 terjadi penurunan kasus dibanding tahun 2023 yang mana berjumlah 87 perkara. Penyelesaian perkara tahun 2024 sebanyak 41 kasus. Penanganan kasus Ditreskrimsus Polda NTT sebanyak 9.581 kasus. Penyelesaian sebanyak 6.431 kasus.
Sementara itu Ditresnarkoba Polda NTT selama tahun 2024 terdapat 42 kasus narkoba yang ditangani oleh Polda NTT.
Ditpolairud Polda NTT sepanjang tahun 2024 menangani 34 penanganan dan penyelesaian perkara di wilayah perairan Polda NTT dan jajarannya dengan rincian 7 kasus bom ikan yang prosesnya telah P1 dan P21, 19 kasus perikanan yang telah dilimpahkan ke DKP Provinsi NTT, 2 kasus pelayaran 1 kasus dalam proses P1 dan P21, lainnya dilimpahkan ke KLS III Kupang, 1 kasus KASDA terkait penangkapan penyu untuk diperjual belikan, 3 kasus migas sebanyak 2 kasus dalam proses P1 dan P21 sedangkan 1 kasus dilimpahkan ke POM AD Kupang, dan 2 kasus kekarantinaan yang telah dilimpahkan ke Balai Karantina Provinsi NTT.
Sepanjang tahun 2024 telah dilakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice, sebanyak 2.255 perkara dari total 9.581 perkara.
Dalam mendukung program kerja asta cita presiden, Ditreskrimsus Polda NTT telah mengungkap 3 kasus tindak pidana korupsi. Datu kasus berhasil diselesaikan dan 2 kasus dalam proses penyidikan. Keuangan negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp. 371.530.000.
Ditreskrimsus melalui Subdit 5 (Siber) Polda NTT telah berhasil mengungkap Kasus Judi Online sebanyak 7 kasus pada tahun 2024. Penyelesaian perkara Judi Online pada tahun 2024, sebanyak 6 kasus dan 1 kasus dalam proses penyidikan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Kapolda NTT Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029
Telkomsel, Wajah Baru Gaya Inovatif yang Menghipnotis |
![]() |
---|
Sejarah Baru, Atlet Gymnastik Pertama dari NTT Langsung Naik Podium Juara di Jakarta |
![]() |
---|
Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold |
![]() |
---|
Pj Bupati Kupang Ajak Pemuda Katolik NTT Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Mantan Gubernur NTT, Herman Musakabe Minta Warga NTT Eratkan Rasa Persatuan dan Persaudaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.