Korupsi Tata Niaga Timah
Harvey Moeis Tundukkan Kepala Saat Dengar Vonis
Harvey Moeis terus menundukkan kepala selama mendengar pembacaan amar putusan 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis terus menundukkan kepala selama mendengar pembacaan amar putusan 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Harvey yang saat itu mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana bahan hitam panjang diminta berdiri oleh Hakim Ketua Eko Aryanto saat pembacaan amar putusan.
Awalnya Harvey Moeis masih berdiri seperti biasa ketika Hakim Eko Aryanto membacakan putusan yang menyebut bahwa suami dari artis Sandra Dewi itu terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi timah.
Namun gestur tubuh Harvey seketika berubah sesaat Hakim Eko Aryanto membacakan vonis 6,5 tahun penjara terhadapnya dalam kasus tersebut."Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko Aryanto.
Terlihat, Harvey Moeis tampak menundukkan kepalanya setelah Hakim Eko Aryanto membacakan vonis tersebut. Akan tetapi selang beberapa detik, Harvey Moeis kemudian menegakkan kembali kepalanya dan memperhatikan Majelis hakim secara saksama yang saat itu masih membacakan amar putusan.
Sementara itu setelah pembacaan putusan selesai, Harvey Moeis bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha Reza Andriansyah tak berkomentar kepada awak media.
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terpantau mereka bertiga hanya berjalan ke arah luar ruang sidang sambil melewati kerumunan awak media. Adapun dalam kasus ini, Harvey Moeis selain dikenakan pidana badan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12) lalu.
Baca juga: Harvey Moeis Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar
Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dijatuhi vonis selama 8 tahun penjara di kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
korupsi tata niaga timah
Harvey Moeis
Pengadilan Tipikor Jakarta
Sandra Dewi
Eko Aryanto
Tindak Pidana Pencucian Uang
TPPU
POS-KUPANG.COM
Harvey Moeis Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar |
![]() |
---|
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Harvey Moeis Menangis Saat Cerita Soal Sandra Dewi |
![]() |
---|
Kejagung Cokok Pendiri Sriwijaya Air di Bandara Soetta, Hendry Lie Ditangkap saat Turun Pesawat |
![]() |
---|
Nama Dirnarkorba Bareskrim Muncul di Sidang Harvey Moeis, Cawe-cawe Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.