Korupsi Tata Niaga Timah

Harvey Moeis Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Suami aktris Sandra Dewi sekaligus terdakwa dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis dihukum membayar uang pengganti Rp 210 Miliar. 

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/SYAKIRUN NI'AM
Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Terbaru, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara pada Senin (23/12/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Suami aktris Sandra Dewi sekaligus terdakwa dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis dihukum membayar uang pengganti Rp 210 Miliar. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto dalam amar putusannya menyebut, uang pengganti itu sesuai dengan jumlah yang dinikmati dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

"Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 m," kata Hakim Eko saat membacakan amar putusannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Hakim Eko Aryanto mengatakan, Harvey Moeis harus membayar uang pengganti itu paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Harvey Moeis tidak memiliki harta benda yang mencukupi uang pengganti, maka uang pengganti itu akan diubah menjadi pidana 2 tahun penjara. 

"Dalam hal terdkawa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun," ujar Hakim Eko Aryanto

Adapun uang pengganti ini merupakan pidana pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam pidana pokoknya, Harvey Moeis dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Jaksa menilai, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey Moeis menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Baca juga: Harvey Moeis  Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hukuman Suami Sandra Dewi Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved