Korupsi Tata Niaga Timah

Harvey Moeis Tundukkan Kepala Saat Dengar Vonis

Harvey Moeis terus menundukkan kepala selama mendengar pembacaan amar putusan 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis berjalan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Terbaru, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada Senin (23/12/2024). 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menilai, Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap Hakim.

Baca juga: Harvey Moeis  Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hukuman Suami Sandra Dewi Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Selain pidana badan, Suparta juga divonis denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.

Terkait uang pengganti, apabila Suparta tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.

Sementara itu terhadap Reza Andriansyah, Hakim menjatuhkan vonis terhadap yang bersangkutan selama lima tahun penjara.

Reza juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar. Berbeda dengan Suparta, Reza dalam kasus ini tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. (tribun network/fah/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved